Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 30 Jun 2020 11:50 WIB

Polisi Ringkus 2 Sekawan Pengedar Sabu-sabu asal Kraksaan


					Polisi Ringkus 2 Sekawan Pengedar Sabu-sabu asal Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 orang pria asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Salah satunya, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kedua pelaku adalah Ahmad Fauzi (45), pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kelurahan Kebonagung dan Sugianto (45), jebolan Sekolah Menengah Atas (SM) asal Kelurahan Kraksaan Wetan. Keduanya diringkus pada Senin (29/6/2020) dinihari.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah. Sebab mereka transaksi narkotika jenis sabu-sabu golongan satu di sekitar pemukiman

“Mereka kami amankan didua tempat berbeda, satu pelaku diamankan di pinggir jalan dekat jembatan kembar Kelurahan Patokan. Satu pelaku lagi di dalam rumahnya di Kraksaan Wetan,” kata Sujilan, Selasa (30/6/2020).

Dari tangan Ahmad Fauzi, menurut Sujilan, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp400 ribu. Dari penangkapan ini, polisi lalu mengembangkan penyelidikan.

“Kemudian, muncullah nama Sugianto yang kemuduan juga kami tangkap. Dari pelaku kedua, tidak ditemukan sabu-sabu, hanya korek dan gunting saja,” urainya.

Pelaku, terang Sujilan, akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar.

“Salah satu dari mereka yaitu Sugianto, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia baru keluar bulan Desember lalu dari tahanan di Sukabumi,” simpul Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal