Bacakades Ancam Laporkan Panitia Pilkades Bulu ke PTUN

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, telah menetapan 5 orang sebagai calon kepala desa (Cakades) dari 8 bakal calon kepala desa (Bacakades) yang mendaftar.

Hal itu disebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 tentang pedoman pilkades. Dalam perbup itu, satu desa yang menggelar pilkades maksimal hanya bisa diwakili oleh 5 orang cakades.

Rupanya, hal tersebut memunculkan polemik. Sulistyowati, salah satu peserta bacakades yang tersisih mengaku keberatan dengan nama-nama cakades yang ditetapkan oleh panitia.

Suami Sulistyowati, Mustofa (46) menyebut, panitia diskriminatif karena meloloskan bacakades yang dari segi kesehatan tidak lolos. Bacakades yang dimaksud adalah Abdul Kadir, yang dinilai kondisi kesehatannya tak memenuhi syarat.

“Panitia sempat mengumumkan bahwa ada mantan kades digugurkan, karena faktor. kesehatan. Tiba-tiba panitia bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) menyuruh saya tandatangan kalau istri saya tidak lolos. Panitia juga tidak mengatakan kalau yang lolos mantan kades ,” kata Musthofa, Sabtu (19/10).

Kejanggalan tersebut, menurut Mustofa, kiam nampak setelah ketiadaklolosan dari mantan Kades Bulu sudah disahkan melalui surat yang diedarkan oleh panitia pilkades.

“Dalam surat yang tertanggal 9 Oktober, panitia menyatakan Abdul Kadir dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif formal. Sekarang kok bisa lolos,” kecam Mustofa.

Mendapati kejanggalan tersebut, ia mengancam akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kata dia, penetapam Pilkades Bulu tidak seusai prosedur.

“Saya keberatan, karena sudah diumumkan sebelumnya siapa yang lolos dan yang tidak lolos. Saya akan mengajukan gugatan ke PTUN karena ketidaktransparannya panitia, termasuk ke istri saya ini,” ucap Mustofa.

Sementara itu, ketua panitia Pilkades Bulu Mohamad Amin mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan dari Abdul Kadir. Hasilnya, ada klarifikasi yang menyebutkan bahwa surat kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit telah direvisi.

Baca Juga  Nanti Malam, Ada Perang Api di Sumberasih

“Rumah sakit mengeluarkan surat keterangan kesehatan revisi, isinya menerangkan bahwa Abdul Kadir memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai kepala desa. Secara aturan administrasi, maka surat yang pertama itu dinyatakan tidak sah karena sudah ada revisi,” tutur Amin.

Diketahui, Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, merupakan satu-satunya desa dari 12 Desa yang memiliki bakal calon kepala desa (Bacakades) dengan jumlah 8 orang. Setelah melalui tahap verifikasi, panitia pilkades setempat menetapkan 5 orang cakades yang dianggap lolos verifikasi. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Baca Juga

Banyak Kendaraan ‘Overload’ Melintas, Pj Bupati Probolinggo Sidak Portal Pembatas Tonase

Probolinggo,- Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa siang (7/5/24) melakukan sidak di dua lokasi portal …