Jualan Koplo, Pelajar di Maron Ditangkap

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tindakan tak terpuji dilakukan oleh AAF (15) warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Meski masih berstatus pelajar, AAF berani mengedarkan obat-obatan terlarang. Akibatnya, AAF kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun PANTURA7.com, pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini diringkus polisi di balai Desa Maron Wetan, pada Jum’at (6/9/) sekitar pukul 00.30 Wib. Ia disangkakan menjual pil koplo jenis trihexipenidly tanpa ijin.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat aparat mendapat laporan dari masyarakat. Kepada polisi, warga mengaku resah dengan praktik jual beli pil koplo di daerahnya.

“Dapat laporan dari warga, kami langsung dalami dan ternyata benar adanya. Anggota bergerak melakukan penangkapan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Sujilan, Sabtu (7/9).

Dalam penangkapan siswa kelas XI ini, lanjut Sujilan, pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa 4 paket pil warna putih jenis trihexipenidly, sebuah paket berisi 100 butir dan 3 paket berisi 50 butir siap edar.

“Barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan, HP, dan 1 pack plastik klip untuk pembungkus barangnya. Kami akan kembangkan ini, karena pelaku masih pelajar,” tutur perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Catut Nama Sekda, Pasutri ini Lakukan Penipuan CPNS

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …