Pasutri pelaku penipuan CPNS, R-Z dan K-M-L saat menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, Kamis (10/8/2017)

Catut Nama Sekda, Pasutri ini Lakukan Penipuan CPNS

PROBOL INGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirm) Polres Probolinggo menciduk R-Z alias H-A (41) dan istrinya K-M-L (41), karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kamis (10/8/2017).

 

Penangkapan bermula saat pasangan suami istri asal Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo itu, dilaporkan oleh korban Andri Cahyono (37) dan dan istrinya Novi (36), asal Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, beberapa hari lalu.

 

Berdasarkan keterangan dari korban Andri Cahyono, penipuan ini bermula saat pelaku R-Z yang berprofesi sebagai makelar pengadaan bahan kontruksi, bertemu dengan mertuanya, Sujito (67) di Pasar Pajarakan, awal Juli 2017 lalu.

 

Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku bisa membantu mengangkat  status Novi yang telah 15 tahun menjadi tenaga pendidik sukarelawan (sukwan) di sebuah TK di Pajarakan menjadi PNS dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Terlebih ia mempunyai hubungan dekat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo.

 

“Jadi sejak pertemuan itu, istrinya (K-M-L) terus merayu mertua dan istri saya. Karena percaya dia orang dekat Sekda, akhirnya kita kasih uang agar bisa bantu jadi PNS. Awalnya Rp. 250 ribu untuk membeli blanko, setelah itu nambah Rp. 1 juta,” kata Andri Cahyono saat memberikan keterangan di ruang Pidum Polres Probolinggo.

 

Selang beberapa waktu kemudian, lanjut Andri, pelaku R-Z kembali meminta uang sebesar Rp. 25 juta agar SK Bupati  segera turun. “Kita setor terus secara bertahap sampai Rp. 30.950.000 juta, lah pas kita tagih janjinya kok berkelit terus bahkan sulit dihubungi. Ya saya lapor ke polisi,” ujar Andri.

 

Usai melapor, korban kemudian memancing pelaku dengan meminta bertemu di SPBU Semampir Kraksaan. Alasan korban, ia hendak menyerahkan uang seragam, yang sempat diminta pelaku sebelumnya. Padahal saat itu, ditempat tersembunyi anggota Satreskrim Polres Probolinggo tengah bersiap meringkus pelaku.

Baca Juga  Kawanan Perampok Sekap IRT di Gading, Uang Rp50 Juta dan Motor Raib

 

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Hariyanto Rantesalu mengatakan, sejauh ini baru satu korban yang melapor ke polisi. Dugaan awal, pelaku memang punya orang dekat di lingkungan Pemkab Probolinggo, sehingga berani mencatut nama pejabat teras.

 

“Sejauh ini baru satu orang yang melapor, tapi akan terus kita kembangkan. Untuk kedua pelaku, jika terbukti bersalah akan kita jerat Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan, ancamannya 4 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Hariyanto Rantesalu. (em/ela.)

 

Baca Juga

Polisi Pastikan Korban Meninggal Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Adalah Pemilik Rumah

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dan Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota bersama Ditlabfor Polda …