Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2019 15:01 WIB

Bermodal Uang Jajan Rp 10 Ribu, Muadzin Cabuli Bocah


					Bermodal Uang Jajan Rp 10 Ribu, Muadzin Cabuli Bocah Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Apa yang dilakukan Ahmad Salman Farisy, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sungguh tak patut dicontohi. Kakek berusia 67 tahun ini tega mencabuli NIA, tetangganya yang masih dibawah umur.

Aksi tak senonoh ini terjadi Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku yang beralamat di Kelurahan Patokan, memanggil korban yang tengah bermain di sekitar rumahnya. Dengan iming-iming uang Rp10 ribu untuk beli makanan, NIA diajak ke dalam rumah.

Diiming-imingi uang jajan, membuat korban yang masih berusia 8 tahun mengikuti pelaku ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah, pelaku melancarkan aksinya. Salman memangku korban di dekat TV, lantas meraba-meraba kemaluannya.

“Pelaku kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban lalu menggosok area vitalnya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto, Jum’at (12/7/2019).

Korban lantas menceritakan pelecehan seksual yang dialami kepada pihak keluarganya. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban, yang kemudian melaporkan pelaku yang juga muadzin ke Polres Probolinggo.

“Ada laporan dari warga kepada kami, setelah dilakukan penyelidikan memang betul adanya, sehingga kemudian anggota melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” papar Edwwi.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/109/VII/2019/JATIM/RESPROB pada tanggal 2 Juli. Saat diamankan di rumahnya, tersangka tak melakukan perlawanan. Selanjutnya, kakek dengan 3 cucu itu ditahan polisi.

“Tersangka dijerat pasal 76e junto 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal