Bermodal Uang Jajan Rp 10 Ribu, Muadzin Cabuli Bocah

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Apa yang dilakukan Ahmad Salman Farisy, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sungguh tak patut dicontohi. Kakek berusia 67 tahun ini tega mencabuli NIA, tetangganya yang masih dibawah umur.

Aksi tak senonoh ini terjadi Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku yang beralamat di Kelurahan Patokan, memanggil korban yang tengah bermain di sekitar rumahnya. Dengan iming-iming uang Rp10 ribu untuk beli makanan, NIA diajak ke dalam rumah.

Diiming-imingi uang jajan, membuat korban yang masih berusia 8 tahun mengikuti pelaku ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah, pelaku melancarkan aksinya. Salman memangku korban di dekat TV, lantas meraba-meraba kemaluannya.

“Pelaku kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban lalu menggosok area vitalnya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto, Jum’at (12/7/2019).

Korban lantas menceritakan pelecehan seksual yang dialami kepada pihak keluarganya. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban, yang kemudian melaporkan pelaku yang juga muadzin ke Polres Probolinggo.

“Ada laporan dari warga kepada kami, setelah dilakukan penyelidikan memang betul adanya, sehingga kemudian anggota melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” papar Edwwi.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/109/VII/2019/JATIM/RESPROB pada tanggal 2 Juli. Saat diamankan di rumahnya, tersangka tak melakukan perlawanan. Selanjutnya, kakek dengan 3 cucu itu ditahan polisi.

“Tersangka dijerat pasal 76e junto 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Ditanyai 2 Pria, Remaja Ini Justru Jadi Korban Perampasan

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …