Pol PP Jaring 10 PSK di Tegalsiwalan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo menjaring 10 wanita yang diduga merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka diciduk di sebuah warung remang-remang di Desa Banjar Sawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Informasi yang dihimpun, 10 wanita ini merupakan wajah baru di dunia prostitusi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Mereka masing-masing adalah TN (30) warga Desa Sumber, Kecamatan Sumber;  YK (32) warga Desa Cendel, Kecamatan Kuripan; DD (25) warga Desa Kandangjati Watan, Kecamatan Kraksaan.

Lalu ada SA (33) warga Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan; dan WI (30) warga Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan. Sementara 6 PSK berasal dari luar daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu NF(42) warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang dan CH (26) warga Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan; Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya adalah SI (36) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang; IA (34) warga Desa Sumber Suko, Kecamatan Sumber Suko, Kabupaten Lumajang; dan SH (38) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.

“Ada laporan yang kami terima bahwa di Desa Banjar Sawah terdapat beberapa tempat praktek prostitusi. Razia ini sebagai jawaban atas laporan masyarakat yang resah dengan praktek prostitusi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dwidjoko Nurjayadi, Senin (7/1/2019).

Para wanita pegiat bisnis esek-esek ini, lanjut Dwijoko, dicokok di 3 warung berbeda.  Setelah terjaring. 10 wanita dibawa petugas ke kantor Satpol PP di Jalan Rengganis, Kota Kraksaan, untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

“Untuk pembinaan selanjutnya, besok pagi kami akan menggandeng Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Sementara ini mereka akan menginap di sini,” tandas Dwijoko. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Edior : Efendi Muhammad

Baca Juga  Stok Daging Aman, Walikota Rukmini Justru Minta Pedagang Tak Lakukan Ini

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …