PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kantor Kelurahan Triwung, Lor Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dipatok ahli waris. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat meminta sengketa itu stak ampai mengganggu proses belajar mengajar di sekolah dasar (SD) di sisi selatan kantor kelurahan.
Meski kegiatan belajar mengajar (KBM) belum berlangsung seiring libur awal ramadan, namun Disdikpora tetap kwatir. Pasalnya, gedung SDN Triwung Lor 3 merupakan bagian dari tanah seluas 5000 m2 yang disengketakan.
Kepala Disdikpora M. Maskur menyarankan, tanah yang dipersoalkan oleh ahli waris dengan Pemkot Probolinggo itu agar diselesaikan proses hukumnya. Hanya, ia berpesan kepada ahli waris agar siswa SDN Triwung Lor 3 tetap dapat belajar dengan tenang.
“Biarlah itu jadi urusan hukum saja, yang penting tolong proses belajar mengajar di SD tersebu tetap tetap berjalan. Kami harap tak ada upaya patok di SD tersebut,” ucap Maskur, Senin (6/5/2019).
Sementara, Arik Wardiono, cucu pemilik tanah bernama Bulah menjamin jika pihaknya tidak akan mematok sekolah tersebut. Ia menyebut pematokan kantor Kelurahan Triwung Lor agar ada tindakan pemerintah untuk membayar ganti rugi.
“Saya hanya meminta ganti rugi saya. Soal sekolah saya tidak akan mematok, saya juga paham kalau soal itu,” ucap Arik.
Diketahui Kantor Kelurahan Triwung Lor dipatok oleh ahli waris pada Minggu (5/5/2019) kemarin. Pematokan dipicu uang ganti rugi senilai Rp. 15 miliar dari Pemkot Probolinggo tak kunjung cair, meski kantor kelurahan sudah bertahun-tahun dipakai. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad