Gara-gara Berkas, Sidang Tuntutan Maling Dibakar Ditunda

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perkara Samhadi, terduga maling yang dibakar di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sampai pada tahap sidang tuntutan. Sayangnya, sidang tuntutan 8 terdakwa yang digelar pada Kamis (4/4/2019) ditunda.

Delapan terdakwa diketahui adalah Saton selaku Kepala Desa Tlogosari, Amin, Edi Efendi, Sugi, Samin, Suparman, Rofi’i, dan Mistar. Seluruh terdakwa sudah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, sejak dua bulan lalu.

Humas Pengadilan Negeri Kraksaan Yudhistira Alfian mengatakan, sidang pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi sudah selesai dalam persidangan, pekan lalu. Rencananya, pada pekan ini dilanjutkan dengan sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai jadwal persidangan, yakni sidang tuntutan. Tapi sidang ditunda karena berkas perkara dari JPU belum siap. Jadi akan digelar lagi pada Selasa, pekan depan,” kata Yudhistira kepada wartawan.

Mengenai hal ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi mengakui jika berkas tuntutan kepada 8 terdakwa memang belum rampung. Hingga saat ini, jelas Ardian, berkas masih dalam proses penyusunan.

“Iya, berkas tuntutannya masih dalam proses penyusunan. Jadi kami belum siap, karena itu kami minta agenda sidang ditunda hingga pekan depan” ujarnya.

Dalam sidang mendatang, Junaedi memastikan jika berkas tuntutan sudah akan selesai. Dengan begitu, imbuhnya, tuntutan kepada 8 terdakwa sudah bisa dilakukan.

“Pekan depan, berkas tuntutannya sudah selesai dan agenda sidang tuntutan terhadap delapan terdakwa bisa dilangsungkan,” jamin jaksa asal Lumajang ini. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Tingkatkan Produktifitas, PT PJB Paiton Kembangkan Pertanian Organik

Baca Juga

Arus Balik, Penumpang KA di Stasiun Bangil Melonjak 40 Persen

Pasuruan,- H+4 Lebaran, Stasiun Bangil di Kabupaten Pasuruan dipadati penumpang yang melakukan perjalanan mudik balik. …