PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satreskrim Polres Kota Probolinggo akhirnya merinci daftar pelaku spesialis kawanan pencuri Toko Emas Walet pada senin (11/3/2019) kemarin. Enam pelaku tersebut, memiliki peran masing-masing.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendy Dwi Susanto. Yakni, pasutri Rusli (68) dan istrinya S’Yati (65) yang beralamat di Kabupaten Magelang Jawa Tengah. S’Yati inilah pelaku yang berpura-pura membeli kalung emas seberat 50 gram.
Dua pelaku berikutnya juga pasutri, Yusuf (65) dan Lasiah (60) juga asal Kabupaten Magelang. Lasiah juga berpura-pura membeli kalung, sedangkan Yusuf sebagai sopir. Sementara pelaku lain, Arsiyah (50) asal Banjamasin dan Nurmah (46) asal Magelang.
”Keenam pelaku dipastikan tersangka setelah kami lakukan pemeriksan secara maraton. Selain menahan tersangka kami juga mengamankan barang buti berupa mobil yang dipakai pelaku dan kalung emas seberat 50 gram,” ucapnya, Selasa (12/3/2019).
Diketahui enam pelaku beraksi mencuri di toko emas di Jalan Raya Panglima Sudirman pada Senin (11/3/2019) sore kemarin dengan bepura-pura membeli. Atas perbuatanya, para pelaku terancam pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi