Peserta Pemilu Tak Daftar Akun Medsos, Apa Konsekuensinya?

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kendati Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilu 2019 sduah ditetapkan namun hingga kini belum ada partai politik (parpol) di Kota Probolinggo yang mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos)-nya.

Padahal medsos sebagai salah satu fasilitas kampanye selama tahapan kampanye yang sudah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Sementara itu hingga batas waktu yang ditentukan, tidak satu pun Parpol yang mendaftarkan akun resmi sebagai media kampanye. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Hukum, Tirmidzi.

Dikatakan sebenarnya parpol bisa mendaftarkan maksimal 10 akun medsosnya. “Tetapi sampai saat ini belum ada parpol yang memasukkan daftar resmi akun medsosnya. Padahal dalam beberapa kali sosialisasi bersama perwakilan parpol, sudah kami sampaikan ketentuan ini,” kata Tirmidzi, Senin (25/2/2019).

Atas hal itu, lanjut Tirmidzi, dalam masa kampanye ini parpol maupun calon legislatif (caleg) tidak bisa secara resmi berkampanye lewat medsos.

“Konsekuensinya ke partai sendiri beserta para caleg. Dan soal tidak adanya parpol yang memasukkan akun resmi media sosial. Sebenarnya bisa saja mereka buat akun medsos tapi sifatnya liar bukan ranah KPU dan Bawaslu lagi,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri mengatakan, masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 nanti. Namun, hingga saat ini belum satupun partai politik yang melaporkan akun sosial media mereka ke KPU Kota Probolinggo.

“Informasi KPU kan tidak ada akun medsos yang didaftarkan. Maka kalau nanti ada akun medsos kampanye , maka itu bukan tugas kami, tetapi kepolisian bisa bertindak jika ada yang melanggar misal kampanye hitam, ujaran kebencian, dan SARA,” ujar Azam.

Baca Juga  Rawan Macet, Satlantas ‘Pelototi’ Exit Tol Leces

Termasuk Bawaslu juga melarang akun sosmed pribadi untuk kampanye. Pasalnya hal itu memang dilarang karena harus lewat akun medsos yang didaftarkan.

“Jika ada akun pribadi peserta Pemilu yang nekat berkampanye, kami akan lakukan penindakan dan klarifikasi,” tandasnya.

Diketahui,  jadwal untuk kampanye terbuka akan dimulai pada 24 Maret 2019 hingga 21 hari ke depan, atau sehari menjelang masa tenang. Selain itu, kampanye melalui medsos masuk ke dalam kategori kampanye terbuka. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Ngaku Didorong Ulama, Gus Mujib Impikan Gandeng Rusdi Sutedjo di Pilkada Pasuruan

JjPasuruan,- Mantan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron, atau Gus Mujib, mengumumkan niatnya untuk mengajak …