PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari M Fauzi (38) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini harus dilalui dengan suram. Fauzi ditahan polisi karena diketahui mengedarkan pil koplo.
Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono mengatakan, pihaknya terpaksa meringkus Fausi karena didesak oleh warga, yang resah dengan tabiat pelaku. Fauzi diringkus pada Sabtu (12/1/2109) malam lalu, di jalan Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan.
“Saat kami tangkap, anggota mendapati pelaku sedang melayani pembeli. Setelah kami periksa, ternyata benar yang bersangkutan sedang menjual pil koplo,” kata Joko, Senin (14/1/2019).
Pil setan yang diedarkan pelaku, jelas Joko adalah jenis dekstro dan tyrhex. Barang haram itu, ia simpah didalam saku celananya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mencokok Andri (24) warga Kecamatan Kraksaan, yang membeli pil dari pelaku.
“Selain informasi dari warga, kami juga mendapat keterangan dari si pembeli yang terlebih dahulu kami amankan. Setelah itu, kami bergerak menangkap pelaku,” tandas perwira dengan satu melati dipundak ini.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.348 ribu, 14 butir pil tyrhex dan 90 pil dextro serta 2 ponsel merk Samsung. Joko menduga, pelaku merupakan pengedar koplo lintas daerah di Kabupaten Probolinggo.
“Penyelidikan masih terus kami kembangkan, pelaku kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Joko. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad