MUI Kembali Gagas Penutupan Padepokan Dimas Kanjeng

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, kembali menggagas penutupan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (PDKTP) di Desa Wangkal, Kecatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Langkah ini ditempuh agar padepokan dengan ribuan pengikut itu tak menimbulkan keresahan masyarakat.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M Yasin menjelaskan, ide menutup kembali PDKTP meruapakan yindaklanjut rapat koordinasi (rakor) pihaknya dengan Polres Probolinggo dan sejumlah ormas, pada 27 agustus 2018 lalu. Dalam rakor itu, disepakati meminta MUI Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Polda dan Gubernur Jawa Timur untuk memfasilitasi penutupan padepokan.

“Kami khawatir jika dibiarkan terus menerus akan menjadi problem, mengingat masih banyak para pengikut Dimas Kanjeng yang menetap di padepokan,” kata Yasin, Senin (5/11/2018).

Yasin menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh MUI Kabupaten Probolinggo, sedikitnya 300 orang pengikut yang masih berada didalam padepokan. Tak hanya di dalam area padepokan, para pengiulkut dari berbagai daerah itu juga ditinggal diluat padepokan, dengan kos atau kontrak rumah penduduk sekitar.

“Persoalan ini adalah persoalan bersama yang tidak hanya bisa ditangani oleh MUI Kabupaten Probolinggo. Maka dari itu, kami koordinasi lintas sektor dan bersepakat untuk berkirim surat ke MUI Jatim,” papar Yasin.

Poin surat yang dikirim pihaknya, imbuh Yasin, terkait status hukum padepokan pasca terjadinya pembunuhan dan penipuan yang dilakukan guru besar padepokan, Taat Pribadi serta persoalan ketidakjelasan status kependudukan yang disandang oleh para pengikut padepokan.

“Kami sudah cukup sabar, karena sejak tahun 2016 sampai saat ini MUI selalu menjadi tumpuan masyarakat. Kami selalu ditanya oleh masyarakat terkait penyelesaian padepokan, maka dari itu agar hal ini tidak menjadi permasalahan jangka panjang, padepokan harus segera ditutup,” pungkasnya.

Baca Juga  Waduh, Kampanye Langgar Prokes, Cakades Bisa Didiskualifikasi

Diketahui, guru besar padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 1 Agustus 2017 lalu telah divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Taat Pribadi divonis melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP (pembunuhan berencana). Kini Taat Pribadi masih menjalani sidang di PN Surabaya dengan kasus lain yakni, terkait penipuan. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Genjot PAD, Pj Bupati Lumajang Bakal Seragamkan Penambang Pasir

Lumajang,- Demi mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, memiliki rencana …