Residivis Maling Motor Dijerat Pasal Berlapis

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Didik (28) warga Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo bakal dijerat pasal berlapis. Hal ini setelah Polsek Besuk, menemukan beberapa butir dekstro saat memeriksa pelaku.

Kapolsek Besuk, AKP Sunaryo menjelaskan, saat mengembangkan kasus yang menjerat pelaku, penyidik menemukan 10 butir pil dekstro jenis dextrometrophan di saku celana pendeknya. Pil setan itu diketahui merupakan sisa dari sejumlah paket yang telah dijual dan dikonsumsi pelaku.

“Setelah kami kembangkan, ternyata di sakunya ada pil Dekstro. Kemungkinan besar saat melancarkan aksinya, tersangka dibawah pengaruh obat tersebut,” jelas Kapolsek, Sabtu (20/10/2018).

Karena terlibat dua kasus, yakni curanmor dan kepemilikan pil terlarang, maka tersangka akan dijerat pasal berlapis. Jerat hukun yang pertama pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

“Dia juga akan dijerat pasal 197 subsider Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 15 tahun. Untuk kasus ini, kami serahkan ke Reskoba,” tandas Sunaryo.

Saat dimintai keterangan oleh PANTURA7.com, tersangka mengakui bahwa barang haram itu untuk dijual. Pil itu, merupakan barang sisa pasca dikonsumsi oleh tersangka. “Rencananya untuk saya jual, karena saya gak punya uang,” akunya.

Diketahui, tersangka dibekuk anggota Polsek Besuk seusai mencuri motor yabg diparkir di halaman Mapolsek setempat, Jum’at (19/10/2018). Tersangka beraksi tak sampai 2 bulan setelah keluar penjara. Ia ditahan atas kasus curanmor dan kepemilikan koplo dengan vonis 3 tahun penjara. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Bawa Sabu, Janda Muda ini Dicokok Polisi

Baca Juga

Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih, 30 Ribu Tiket KA Daop 9 Jember ‘Sold Out’

Probolinggo,- Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menyiapkan 37.060 tempat duduk pada libur Kenaikan …