PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi Air Polres Probolinggo bekerjasama dengan Balai Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Surabaya 1, melepasliarkan 13.372 benih Lobster jenis Mutiara dan Pasir di Perairan Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Senin (25/6/2018).
Benih Lobster senilai Rp 2 miliar itu, merupakan hasil penyitaan Tim Satgas BL Tipidter Bareskrim Polri, di Pemukiman Jalan Bandung Campur Darat Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Robuan benih Lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Vietnam.
Petugas Balai KIPM Surabaya I, M Arif Darmawan menyampaikan, benih Lobster yang dilepasliarkan merupakan hasil penyelamatan dari kerjasama antar instansi. Harganya yang cukup mahal, yakni mencapai Rp 150 ribu rupiah per ekor, menjadi alasan maraknya penyelundupan Lobster.
“Meski sudah berulangkali digagalkan, tetapi penyelundupan benih lobster masih marak terjadi karena dinilai sangat menggiurkan” tukas Arif kepada wartawan.
Sementara Kasatpolair Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno berharap, dengan dilepasliarkan benih Lobster di perairan Gili Ketapang, masyarakat sekitar bisa turut menjaga dan melestarikan biota laut itu.
“Masyarakat harus sama-sama menjaga agar ekosistem Lobster tidak punah,” jar Slamet menegaskan.
Diketahui, pelarangan penangkapan Lobster diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah RI. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Achmad Zulkifly