Ikut Kampanye, RT RW Harus Cuti

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pro kontra soal boleh tidaknya Ketua RT / RW iku kampanye menemui titik terang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Probolinggo, memperbolehkan Ketua RT atau RW kampanye Pilwali 2018 dengan syarat, mereka cuti dari tugasnya.

Hal ini terungkap saat Panwaslu gelae rapat koordinasi bersama Bakesbangpol, Polresta, Timses Paslon dan Kelurahan se Kota Probolinggo, Senin (26/3/2018) di Kantor Bakesbangpol Sukabumi Mayangan.

Sebelumnya Bakesbangpol sempat mengeluarkan himbauan agar RT RW tidak perlu ikut kampanye karena kawatir berimbas pada warganya. Begitupun Timses salah paslon, mereka cemas jika RT RW dilarang kampanye, sebab banyak RT RW yang sudah teken kontrak politik.

Anggota Panwaslu Kota Probolinggo Samsun Ninilaw mengatakan, sampai saat ini tidak ada aturan yang mengikat bahwa RT RW dilarang kampanye. Didalam Pasal 68 PKPU no 4 2017 yang dilarang kampanye hanyalah Lurah dan Perangkat Lurah, sedangkan tidak ditemukan RT RW masuk dalam kategori tersebut.

“Sampai saat ini tidak aturan mengikat soal RT RW dilarang baik PKPU no 4 Tahun 2017 sehingga kami berpandangan boleh kampanye” ujar Samsun Ninilaw yang ditemui seusai rapat.

Samsun menambahkan, meski dibolehkan kampanye, namun RT RW harus cuti dari tugasnya. “Selanjutnya kami akan menyebarkan keterangan tertulis pada kelurahan – kelurahan soal RT RW diperbolehkan kampanye,” jelasnya. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Sempat Berubah, Rute Pawai Budaya Kali Ini Jadi Terpendek

Baca Juga

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu …