Kejaksaan Persilahkan Keluarga Pencuri Kayu Ajukan Penangguhan Penahanan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mempersilahkan keluarga tiga tersangka pencuri kayu asal Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, mengajukan penangguhan penahanan.

“Berkas kasusnya sudah masuk ke kami, tetapi kalau pihak keluarga ingin mengajukan penangguhan penahanan, ya munggo silahkan. Kalau kami menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Januardi Jaksha Negara, Rabu (11/10/2017).

Januardi juga mennyebut, jika proses hukum yang menjerat tiga tersangka yang masih satu keluarga itu sudah sesuai prosedur hukum. Mereka dijadikan tersangka karena dianggap berusaha memiliki atau menguasai barang milik orang lain sesuai pasal 363 KUHP.

“Kami tinggal melanjutkan, pasalnya memungkinkan dari pasal yang disangkakan kepada tersangka untuk melakukan penahanan. Itu sudah sesuai dengan prosedur, pertanggung jawaban pidana tersangka itu kan, karena mengambil kayu itu. Hal itu sesuai dengan kesepakatan jual beli antara si pelapor (mulsidi, red) dengan si Umi Kulsum.” bebernya.

Kasus ini berawal saat Mulsidi, membeli 4 batang kayu dari Umi Kulsum, yang masih famili dari ketiga tersangka. Umi Kulsum menjual kayu tersebut seharga Rp. 1 juta, dengan dalih merupakan warisan keluarga.

Sementara Sugiat alias Surip mengklaim bahwa kayu-kayu itu miliknya meski ditanam di lahan warisan keluarga. Surip pun, bersama Saleh dan Basar, mencegah Mulsidi saat tengah mengangkut kayu. Tak terima, Mulsidi lalu melaporkan ketiganya ke Polsek Pakuniran, Sabtu (29/10/2017) lalu.

“Tolong bebaskan tiga keluarga kami, ini sangat tidak adil. Kayu yang nanam bapak saya di lahan milik keluarga kami, kok bisa bapak dikatakan mencuri dan ditahan,” pinta Arbaiyah, anak tersangka Surip, saat melurug Polres Probolinggo, Selasa (10/10/2017) kemarin. (em/ela)

Baca Juga  Bandari Judi Online, Warga Randujalak 'Dikeler' Polda Jatim

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …