JEMBER-PANTURA7.com, Petugas kantor Imigrasi Kelas 2 Jember, mendeportasi seorang warga negara Singapura, Sahwi bin Semaun (49) karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas berupa paspor maupun dokumen kewarganegaraan lainnya.
Berdasarkan pengakuan Sahwi, dirinya datang ke Indonesia untuk mengunjungi rumah saudaranya. Ia pun melakukan perjalanan ke Indonesia via Kota Batam Kepulauan Riau, namun saat sudah berada di wilayah Indonesia, ia sadar jika tidak membawa paspor.
“Saya lupa membawa dokumen identitas pribadi itu, ya saya akui jika memang bersalah. Saya siap dideportasi kembali ke singapura,” ujar Sahwi kepada PANTURA7.com, Rabu (11/10/2017).
Sementara itu, Pelaksan Harian (PLH) kantor Imigrasi Jember, M Erfan mengatakan, saat ditemukan Sahwi memang tidak bisa menunjukkan identitas, sehingga harus diproses sesuai ketentuan perundang—undangan hingga akhirnya yang bersangkutan diadili di pengadilan.
“Sebelum dideportasi, petugas telah melakukan proses penyelidikan dan penahanan terhadap Sahwi, karena pelanggarannya memasuki negara lain secara ilegal,” beber M Erfan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kata Erfan, Sahwi kemudia diputus bersalah karena dianggap melanggar pasal 115 Junto 71 UU ke-imigrasian nomor 6 tahun 2011. “Dalam pelanggaran ini, yang bersangkutan diancam kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 25 juta,” jelasnya. (fly/ela).