Lumajang,- Operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Keputusan tersebut diduga berkaitan dengan belum terpenuhinya sejumlah ketentuan tata kelola, termasuk pengelolaan limbah pada dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Satgas MBG Lumajang, Agus Triyono mengatakan, ia tidak mengetahui secara rinci alasan penutupan enam SPPG tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan BGN secara berjenjang.

“Mohon maaf saya tidak mengetahui hal itu. Itu murni hasil evaluasi BGN secara berjenjang melalui Kepala SPPG, koordinasi kecamatan, kabupaten, dan wilayah. Silakan konfirmasi ke BGN,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/26).

Meski demikian, Agus menduga salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah persoalan tata kelola limbah yang belum memenuhi ketentuan.

Menurut dia, sebagian mitra pengelola dapur memang belum menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya diberikan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah.

“Saya menduga kemungkinan karena tata kelola limbah yang belum sesuai ketentuan. Ada sebagian mitra pengelola dapur yang mengabaikan rekomendasi dari tim Dinkes, DLH, dan DPKP terkait persyaratan SLHS,” beber.

Penutupan sementara tersebut mengacu pada hasil pendataan regional Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilakukan secara berjenjang melalui Kepala SPPG wilayah.

Penutupan mempertimbangkan ketentuan dalam petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam regulasi Badan Gizi Nasional Nomor 401.1.

Saat ditanya mengenai dampak penghentian operasional enam SPPG tersebut, Agus menilai konsekuensinya akan dirasakan langsung oleh pihak pengelola dapur karena sumber pendanaan program berasal dari BGN.

“Ya jelas. Kecuali kalau mereka pemilik dapur tetap memasak meskipun tidak mendapat anggaran dari BGN. Anggarannya kan dari BGN, jika yang punya anggaran menghentikan ya sah-sah saja,” bebernya.

Adapun enam SPPG di Lumajang yang dihentikan sementara meliputi:

– SPPG Pasirian Madurejo yang dikelola Yayasan Almulk Mustifa Barokah.

– SPPG Lumajang Tempeh Pulo oleh Yayasan Berlian Berkah Jaya

– SPPG Pasirian Bades oleh Yayasan Ar-Rohmah

– SPPG Lumajang Padang Bodang oleh Yayasan Almulk Mustofa Barokah

– SPPG Lumajang Sukodono Kebonagung oleh Yayasan Sahabat Ihsan Kur’an

– SPPG Lumajang Bulurejo Tempursari yang juga dikelola Yayasan Almulk Mustofa Barokah. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.