Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat interogasi M-S, bandar narkoba asal Sidoarjo, Kamis (97/9/2017)

Bandar Narkoba Asal Sidoarjo dan Kurirnya Diringkus Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reskoba Polres Probolinggo, menciduk bandar narkoba asal Sidoarjo berikut tiga orang kurir sabu-sabu (SS). Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti SS seberat hampir 13,64 gram, uang tunai dan sejumlah alat konsumsi narkoba.

Bandar narkoba yang diciduk adalah M-S (62), warga Kecamatan Sepanjang Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan M-S bermula saat polisi mengamankan D-N (37), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, di sebuah bengkel ban wilayah Kecamatan Leces, pada Senin (4/9/2017) lalu.

Penangkapan ini berkembang dengan diringkusnya M-S dirumah kosnya, di Jalan Kalijaga Kota Probolinggo, dua hari setelahnya. Dari pemeriksaan polisi, diketahui jika D-N merupakan kurir SS yang dikendalikan oleh M-S.

“M-S ini adalah bandar yang mempekerjakan D-N, mereka mensuplai SS dengan teknik save house. Dari souve house atau rumah singgah sementara inilah, pemasaran SS dilakukan,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, saat menggelar rilis, Kamis (7/9/2017).

Namun, lanjut Arman, tidak mudah untuk menguak perputaran bisnis haram ini. Pihaknya harus melakukan penyelidikan selama 6 bulan. Selain M-S dan D-N, ditempat terpisah polisi juga menciduk B-N, warga Kecamatan Dringu dan M-G asal Kecamatan Besuk.

“Jadi mereka yang terlibat dalam kasus narkoba sebanyak empat orang, dengan barang bukti SS seberat 13,64 gram. Selain itu, dari ungkap kasus ini kami menyita beberapa alat konsumsi SS, ponsel, dan uang senilai Rp. 975.000,” terang Arman.

Berdasarkan pengakuan M-S, ia menjalankan bisnis haramnya sejak setahun terakhir. M-S memasarkan SS dengan memakai jasa kurir. Satu paket SS kecil untuk sekali konsumsi, ia jual seharga Rp. 600 ribu. “Keuntungan yang saya terima antara Rp.50-100 ribu, uang itu saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Baca Juga  Polsek Leces Bekuk Pelaku Curat Karyawan Perusahaan Peminjaman Modal

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 12 tahun penjara. (em/ela).

Baca Juga

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan …