Menu

Mode Gelap
Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

Hukum & Kriminal · 2 Jan 2019 14:31 WIB

Nekad Curi Kotak Amal, Faisol Dimassa


					Nekad Curi Kotak Amal, Faisol Dimassa Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Malang nian nasib yang menimpa Moh. Faisol Amirullah (47) warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Gagal mendapatkan uang incaran, Faisol justru menjadi bulan-bulanan massa, Rabu (2/1/2018).

Ceritanya, Faisol singgah di musolla Al Ikhlas, Dusun Doropayung Desa Sekargadung , Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, untuk menunaikan sholat dhuhur. Usai sholat, mata Faiosl rupanya silau oleh kotak amal musholla yang penuh uang.

“Pelaku sholat dan di musholla, namun setelah itu saya lihat dia mencongkel kotak amal yang berada di ruangan putri,” kata pengurus musollah Al Ikhlas, Sholeh.

Sadar aksinya diketahui pengurus musholla, Faisol spontan kabur menggunakan motor matic yang ia bawa. “Tetapi dihadang warga, pelaku ini tak bisa kabur karena sudah dikepung,” imbuh Sholeh.

Sejurus kemudian, pelaku menjadi bulan-bulanan warga. Mereka kesal karena pelaku bisa-bisanya hendak mencuri uang mushollah, yang tak lain amal dari jamaah. Nyawa pelaku selamat setelah anggota Polsek Purworejo datang dan mengevakuasi pelaku.

“Tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan berupa kotak amal, motor matic N5913 RQ dan tas berisi jimat susah kita amankan ke kantor,” terang Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Bripka Hendra TW.

Atas perbuatannya kini ditahan di Mapolsek setempat. Ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucap Hendra. (*)

 

Penulis : Mohammad Jakfar
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Mengenal ATR 72-500, Pesawat yang Segera Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

14 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

13 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Trending di Regional