PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Hasan Basri (36) warga Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka dicokok di jalan pertigaan Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading. Polisi terpaksa menciduknya setelah mencuri roda traktor (mesin bajak sawah, red) milik Basuni (40) tetanggnya, pada Minggu (25/11/2018) lalu.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan, pihaknya meringkus Basri setelah mendapat laporan dari korban. Korban melapor ke polisi bersama Kepada Desa (Kades) soal aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
“Saat itu korban melaporkan kehilangan, bersama dengan Kadesnya. Setelah itu, baru kami menyelidiki keberadaan tersangka,” kata Riyanto, Kamis (29/11/2018) ditemui Kraksaan.
Mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini menambahkan, ditangkapnya tersangka yang bekerja sebagai tukang bajak sawah ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kades perihal keberadaan tersangka.
“Kami mendapat informasi keberadaan tersangka dari Pak Kades. Lalu anggota bergerak menangkap tersangka saat ia berada di pertigaan jalan di Desa Gading Wetan,” tambah dia.
Menurut Riyanto, tersangka mengambil roda traktor dengan cara merusak gembok rantai yang mengikat kedua roda tersebut. Dari ungkap kasus ini, imbuh Riyanto, pihaknya menyita barang bukti (BB) berupa dua unit roda traktor.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan kami, ia kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Riyanto. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad