Probolinggo,– Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo mendesak penutupan sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang hingga kini belum mengurus izin operasional, meski telah diberi tenggat waktu selama tiga bulan oleh dinas terkait.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penertiban dan pengawasan KSP di Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/8/26).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi KSP yang tidak memiliki izin atau izin operasionalnya tidak terdaftar di Kabupaten Probolinggo.
Menurut Reno, tenggat waktu tiga bulan yang diberikan kepada koperasi untuk mengurus perizinan ternyata belum dimanfaatkan.
“Kalau memang sudah tidak ada izin, berarti apalagi ini barusan sudah disampaikan kepada dinas terkait bahwasanya yang awalnya ada jangka waktu tiga bulan, sampai saat ini belum ada terkait pengurusan izinnya. Belum ada sama sekali,” ujar Reno seusai RDP.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari pengelola koperasi. Jika aktivitas simpan pinjam tanpa izin dibiarkan, kata Reno, potensi masyarakat menjadi korban akan semakin besar.
“Jadi di situ saya sampaikan, ya sudah, berarti sudah tidak ada iktikad baik. Ketimbang ke depannya banyak korban yang lain, sehingga kami tegaskan agar ditutup,” tegasnya.
Gandeng Satpol PP untuk Penindakan
Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo telah meminta dinas terkait berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas KSP yang tidak memiliki izin.
Reno mengatakan Satpol PP telah menyatakan kesiapan untuk bertindak dan tinggal menunggu perintah.
“Satpol PP pun siap, tinggal nunggu perintah. Tinggal nunggu perintah bahwasanya ketika ada indikasi gerombolan di mana itu adalah transaksi dalam artian kegiatan simpan pinjam yang tidak ada izin sama sekali, harus dibubarkan. Harus ditutup,” katanya.
Namun, Reno menyebut pembentukan Satgas khusus belum menjadi opsi Komisi II. Untuk sementara, penanganan akan dilakukan melalui penguatan koordinasi antara dinas terkait, Satpol PP, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Data Riil Koperasi Harus Rampung
Selain penindakan, Komisi II meminta dinas terkait segera menyelesaikan pendataan seluruh koperasi yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo.
Reno menargetkan data tersebut sudah final pada Jumat, termasuk klasifikasi kondisi masing-masing koperasi.
“Kami tekankan hari Jumat harus sudah fix terkait data riil: koperasi ada berapa total keseluruhan, yang bagus berapa, yang sakit berapa, yang sedang berapa. Itu harus ketemu,” ujarnya.
Koperasi yang masuk kategori bermasalah, lanjut Reno, harus segera ditentukan tindak lanjutnya, termasuk kepastian apakah akan ditutup atau tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Ary Sulistyowati, memaparkan data sementara koperasi di wilayah tersebut.
Dari koperasi yang tercatat aktif, terdapat 549 koperasi. Sebanyak 50 koperasi berstatus sehat dan 53 koperasi berstatus cukup sehat.
Ary menjelaskan, koperasi harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota. Proses pendaftaran anggota juga harus dilakukan sesuai ketentuan administrasi.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas koperasi sebelum bergabung sebagai anggota.
“Kalau tidak ada simpanan pokok dan wajib lebih baik jangan, itu merupakan syarat sahnya sebuah koperasi. Beberapa waktu yang lalu kami sudah menyampaikan melalui banner yang dipasang di pasar-pasar,” ungkap Ary.
Dalam RDP tersebut, Ary juga mengonfirmasi bahwa KSP Jaya Makmur yang beroperasi di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, hingga kini belum mengantongi izin resmi.
Masyarakat dan Media Diminta Ikut Mengawasi
Reno juga menyoroti masih adanya koperasi yang belum melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada dinas terkait.
Padahal, pelaksanaan dan pelaporan RAT merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak muncul koperasi yang beroperasi tanpa kejelasan status.
Reno mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi aktivitas koperasi di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan dugaan aktivitas simpan pinjam tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada dinas terkait.
“Semua masyarakat harus juga bisa mengawasi ketika ada indikasi suatu aktivitas koperasi yang ilegal, ya sudah segera laporkan kepada dinas terkait sehingga ada tindakan tegas,” pungkas Reno. (*)












