Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mewajibkan seluruh pedagang yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah (Pemda).membayar retribusi harian.
Kewajiban tersebut berlaku bagi pengguna toko, kios, los, maupun tempat usaha lain yang berdiri di atas aset daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan besaran retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Besaran tarif retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025,” kata Ridha, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, tarif retribusi tidak disamaratakan. Besaran pungutan ditentukan berdasarkan jenis dan klasifikasi bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
“Setiap toko, kios, atau los masing-masing memiliki tarif retribusi yang berbeda,” ucap dia.
Ridha menjelaskan, kewajiban membayar retribusi tidak hanya berlaku bagi pedagang yang beraktivitas di dalam pasar.
“Pertokoan di kawasan Jalan Toga maupun tempat usaha lain yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Lumajang juga termasuk objek retribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan kewajiban tersebut tetap melekat selama hak penggunaan tempat usaha masih tercatat atas nama pedagang atau penyewa.
Retribusi, sambungnya, merupakan pembayaran atas pemanfaatan jasa atau aset yang disediakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Selain itu, Diskoperindag juga melakukan penataan pengelolaan pasar. Misalnya Pasar Toga dan Pasar Higienis yang kini dikelola dalam satu unit kerja untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, penataan fasilitas, dan standardisasi kebersihan.
“Pengelolaan Pasar Toga menjadi satu dengan Pasar Higienis. Kantor pengelola berada di dalam kawasan Pasar Higienis sehingga pelayanan administrasi dan pengelolaan Pasar Toga dilaksanakan melalui kantor tersebut,” pungkasnya. (*)












