Pasuruan, – Kematian Widi Nur Cahyono (43), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, usai diringkus pihak kepolisian pada Senin (3/8/2026) sore menjadi perhatian publik.

Keluarga menduga terjadi kekerasan saat proses penangkapan. Atas dugaan ini, Polres Pasuruan membentuk tim khusus agar mengusut insiden tersebut secara transparan.

Adik korban, Lukman, menuturkan, petugas kepolisian datang ke rumah secara tiba-tiba pada malam hari.

Menurutnya, petugas masuk melalui pintu belakang tanpa terlebih dahulu memperkenalkan diri maupun menunjukkan surat perintah tugas dan surat penangkapan.

“Langsung lewat belakang. Kakak saya yang perempuan sedang mencuci telur. Tidak dibilangi apa-apa, tiba-tiba masuk. Tidak permisi dan tidak menunjukkan surat penangkapan atau surat perintah tugas,” ujar Lukman, Selasa (4/8/26).

Ia mengatakan, saat itu Widi Nur Cahyono berada di depan komputer. Beberapa saat setelah petugas masuk, adiknya mendengar korban berteriak meminta ampun.

“Ampun, Pak… ampun, Pak… tidak bisa napas,” kata Lukman menirukan ucapan korban yang didengar oleh adiknya.

Menurut Lukman, ketika adiknya masuk ke dalam rumah, korban sudah dalam kondisi tidak bergerak. Kedua tangannya terborgol dan dari mulutnya mengeluarkan busa.

“Kepolisian menyampaikan korban masih bernapas saat dibawa. Namun menurut petugas Puskesmas, saat tiba korban sudah tidak ada pergerakan. Ketika dilakukan tindakan menggunakan alat pacu jantung juga tidak ada respons,” ujarnya.

Lukman juga mengaku  ia menemukan kejanggalan pada kondisi fisik jenazah. Di bawah telinga sebelah kanan ada benjolan cukup besar, berbeda dengan sisi kiri.

“Sebelumnya tidak pernah ada. Kondisi kesehatan kakak saya juga normal dan tidak memiliki riwayat penyakit,” tuturnya.

Terkait alasan penangkapan, Lukman mengatakan pihak keluarga sempat memperoleh penjelasan berbeda.

Menurutnya, Kapolsek Beji menyebut penangkapan berkaitan dengan dugaan judi online. Sementara penyidik Polres Pasuruan menyampaikan dugaan perkara judi online dan narkotika.

Saat mempertanyakan surat perintah tugas, identitas petugas, serta surat penangkapan, imbuh Lukman, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemberitahuan kepada keluarga dapat disampaikan paling lambat 1 x 24 jam setelah penangkapan.

“Nah yang saya tanyakan ada tidak surat perintah tugas, siapa saja nama petugas yang datang, kemudian surat penangkapannya atas nama siapa. Jawabannya, pemberitahuan sesuai SOP bisa dilakukan 1 x 24 jam. Jadi, penangkapan atau pemberitahuan tidak harus dilakukan sebelum penangkapan. Itu penjelasan dari Kapolsek,” ungkapnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Pasuruan.

“Kami dari Bapak Kapolres mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak korban maupun masyarakat Pasuruan,” ujar Iptu Joko.

Ia menyebut, terdapat empat anggota Reskrim Polsek Beji yang diterjunkan dalam operasi penangkapan Widi Nur Cahyono.

Atas perintah Kapolres Pasuruan, Propam telah membentuk tim khusus untuk memeriksa anggota yang melaksanakan kegiatan operasional.

“Polres Pasuruan telah menerjunkan tim khusus untuk memeriksa saksi maupun anggota yang terlibat. Apabila nantinya ditemukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan tugas, tentu akan kami tindak tegas. Kasus ini akan kami selesaikan secara transparan,” katanya.

Mengenai penyebab kematian korban, Iptu Joko mengatakan masih menunggu pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan informasi awal, kata dia, belum ditemukan tanda-tanda penganiayaan yang tampak secara kasat mata.

“Hasil medis masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Informasi awal tidak ditemukan bekas-bekas penganiayaan,” cetus Joko.

“Untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara objektif dan transparan, jenazah yang semula berada di Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong dialihkan ke Rumah Sakit Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Joko. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.