Meresahkan Masyarakat, Polres Pasuruan Ringkus 5 Maling Sepeda Motor 

Pasuruan,- Dalam dua pekan terakhir, Satreskrim Polres Pasuruan menyita 8 unit sepeda motor berbagai merek dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam ungkap kasus itu, polisi menangkap lima orang yang disinyalir sebagai spesialis pelaku curanmor. Dari 5 orang itu, salah satunya juga menjadi penadah barang bukti kejahatan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, bahwa lima orang pelaku ini beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Jadi lima pelaku ini bukan satu kelompok atau bukan satu sindikat namun berbeda-beda,” kata Bayu saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (1/8/2022) siang.

Dijelaskan Bayu, 8 unit kendaraan bermotor yang diamankan dari pelaku, 3 unit kendaraan digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

Sisanya, diamankan polisi di rumah salah satu pelaku yang sekaligus sebagai penadah. “Dari sepeda motor yang diamankan, salah satunya telah ditemukan pemiliknya atau korbannya,” papar dia.

“Siang hari ini juga, kita akan memberikan pinjam pakai kepada yang bersangkutan (korban, red) untuk digunakan sementara sebagai alat transportasi,” Bayu menambahkan.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Awalnya Cukur Gundul, Kini Teman Sekolah Irjen Teddy Minahasa Doa Bersama

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …