Pendaftaran Dibuka, Enam Parpol Baru Kenalkan Diri

KRAKSAAN – Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin hari ini (1/8/2022). Masa pendaftaran ini akan berlangsung hingga tanggal 14 Agustus mendatang.

Di Kabupaten Probolinggo, terdapat enam parpol wajah baru yang memperkenalkan diri ke KPUD setempat. Yakni, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Umat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Komisioner KPU setempat Agus Harianto Andinata mengatakan, keenam parpol baru tersebut sengaja mendatangi KPU untuk menyerahkan SK Pengurusnya sekaligus menyampaikan lokasi kantornya. Agar nantinya, ketika KPU ingin melakukan verifikasi, KPU sudah mengetahui keberadaan mereka.

“Saya tidak tahu pasti nanti peserta pemilu ada berapa parpol, karena masih belum ada penetapan dari pusat (KPU RI, Red.). Yang jelas di hari pertama masa pendaftaran ini, di Kabupaten Probolinggo ada enam partai baru yang mendatangi kami,” katanya, Senin (1/8/22).

Kedatangan enam parpol baru tersebut menurutnya sangat penting. Sebab nanti pihaknya akan mendapatkan tugas untuk melakukan verifikasi terhadap partai-partai tersebut dari KPU RI. Salah satunya ialah terkait dukungan dari masyarakat.

“Setiap parpol untuk lolos verifikasi itu salah satu syaratnya ialah mendapatkan dukungan dari 1/1.000 dari jumlah jiwa di masing-masing daerah. Anggap di Probolinggo ada satu juta warga, ya harus mendapatkan dukungan seribu warga, dibuktikan dengan NIK, ini nanti yang kami verifikasi,” jelasnya.

Ia menyebut, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk mendukung satu parpol. Jika terjadi kegandaan dukungan, maka pemilik NIK harus memutuskan dukungannya kepada salah satu parpol agar parpol tersebut lolos verifikasi.

“Contoh satu NIK ternyata dukung tiga parpol. Maka yang bersangkutan dan pihak parpol akan kami panggil semua, di situ pemilik NIK harus membuat surat pernyataan dukungan,” paparnya.

Baca Juga  Semipro Berlanjut, Undang Nissa Sabyan

Ia melanjutkan, dukungan dari satu NIK sangat penting bagi setiap parpol. Sebab, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, sekalipun parpol dukungannya kurang satu NIK, maka parpol tersebut tidak akan lolos verifikasi dan tidak berhak menjadi peserta Pemilu.

“Hasil verifikasi di daerah nanti kami laporkan ke KPU Pusat melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, red). Nanti yang memutuskan pusat, tanggal 14 Desember sekaligus pengambilan nomor urutnya,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu …