Probolinggo,— Dua penyewa Tanah Kas Desa (TKD) Besuk Kidul, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, terancam diambil alih lahannya oleh pemerintah desa setelah dua kali mangkir dari undangan mediasi tanpa alasan maupun perwakilan.
Padahal mayoritas penyewa lain telah menandatangani kesepakatan pengembalian lahan paling lambat 31 Oktober 2026.
Polemik ini bermula ketika TKD Besuk Kidul disewakan secara pribadi oleh Kepala Desa Besuk Kidul saat itu, Muhammad Syukur, kepada sejumlah orang tanpa melalui musyawarah desa.
Syukur kini telah diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Besuk Kidul, Mistahul Munir.
Polemik menguap dalam forum mediasi pengelolaan TKD Besuk Kidul yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Besuk, Selasa (12/5/2026).
Forum dihadiri unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para penyewa lahan.
Usai mediasi, sebagian besar penyewa enggan memberikan keterangan kepada awak media dan memilih meninggalkan lokasi tanpa bersedia diwawancarai.
Camat Besuk Handik Hariyanto menegaskan, seluruh proses diselesaikan lewat jalur musyawarah demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Intinya yang kita junjung tinggi adalah musyawarah mufakat, bukan gontok-gontokan, apalagi sampai ada kekerasan. Itu yang kita hindari, menjaga mewujudkan Besuk ini aman dan kondusif selalu,” ujar Handik.
Hasil kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani seluruh pihak.
Para penyewa diberi kelonggaran menggarap TKD hingga 31 Oktober 2026, sebelum lahan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Besuk Kidul.
“Setelah tanggal itu, 1 November 2026, itu sudah seterusnya milik TKD Besuk Kidul,” tegasnya.
Handik menyoroti satu hingga dua penyewa yang tidak pernah hadir meski sudah dua kali diundang secara resmi.
“Para pihak sepakat termasuk disaksikan Bagian Hukum dinyatakan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan terkait pengelolaan TKD yang dia garap,” kata Handik.
Ia menegaskan, minimal harus ada respons, alasan ketidakhadiran, atau perwakilan yang hadir.
“Dari sana tidak ada balasan, alasan ketidakhadiran, atau minimal ada perwakilan. Itu yang kita tidak menerima,” lanjutnya.
Penyewa yang absen itu, kata Handik, diduga berasal dari luar Kecamatan Besuk.
“Ini yang satu-dua penyewa yang disinyalir dari kecamatan lain atau Gading. Desa ini akan dalam waktu dekat mungkin nunggu panen selesai akan mengambil alih sudah,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Probolinggo Adhy Catur Indra menyebut para penyewa sesungguhnya adalah pihak yang dirugikan, karena uang sewa telah dibayarkan kepada kepala desa sebelumnya namun tidak disetorkan ke kas desa.
“Mereka sudah membayar kepada kepala desa sejumlah nilai sewa. Memang seharusnya kepala desa setor kepada kas desa, tapi ya tidak dilakukan,” ungkap Adhy.
Saat ditanya soal dugaan cacat hukum, ia memilih tidak mengambil kesimpulan sebelum ada proses hukum formal.
“Saya tidak bisa bilang cacat hukum. Kalau ngomong cacat hukum dan sebagainya itu kan harus proses di pengadilan,” kata Adhy.
Ia memastikan seluruh penyewa yang hadir telah bulat menyepakati pengembalian lahan.
“Semua tanah yang dikelola penyewa tadi diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa Besuk Kidul tanggal 31 Oktober 2026,” pungkasnya. (*)













