Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2025 19:59 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara


					Sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi). Perbesar

Sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Poniman, warga Desa Papringan, Lumajang harus menanggung konsekuensi pahit akibat tergiur iming-iming uang tunai sebesar Rp 1,4 juta. Ia divonis 2 tahun penjara setelah terlibat dalam modus pinjam KTP yang berujung pada penggelapan kendaraan bermotor.

Awal mula petaka ini terjadi ketika Poniman didatangi temannya, Kartiman (buron), yang meminjam KTP-nya untuk pengajuan kredit motor di Adira Finance. Kartiman menjanjikan uang Rp 1,4 juta setelah kredit disetujui, serta jaminan tidak perlu membayar cicilan bulanan karena akan ditanggung sepenuhnya olehnya.

Setelah pengajuan kredit disetujui dan motor Vario 160 cc tiba, Kartiman langsung membawa kabur motor tersebut dan memberikan uang yang dijanjikan kepada Poniman. Namun, janji manis Kartiman hanyalah isapan jempol belaka. Cicilan motor tidak pernah dibayarkan, dan Kartiman menghilang tanpa jejak, meninggalkan Poniman seorang diri menanggung masalah hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Poniman. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan. Hakim berpendapat, Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas di finance, yang secara hukum masih berstatus sewa sampai cicilan lunas.

Akibat perbuatan Poniman dan Kartiman, PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian mencapai Rp 38.939.996. Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, membenarkan vonis yang lebih berat tersebut dan menekankan bahwa putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa,” kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.

Ia juga mengingatkan untuk menolak tawaran menjadi atas nama pengajuan pembiayaan karena memiliki konsekuensi hukum.

“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 850 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal