Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2025 19:59 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara


					Sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi). Perbesar

Sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Poniman, warga Desa Papringan, Lumajang harus menanggung konsekuensi pahit akibat tergiur iming-iming uang tunai sebesar Rp 1,4 juta. Ia divonis 2 tahun penjara setelah terlibat dalam modus pinjam KTP yang berujung pada penggelapan kendaraan bermotor.

Awal mula petaka ini terjadi ketika Poniman didatangi temannya, Kartiman (buron), yang meminjam KTP-nya untuk pengajuan kredit motor di Adira Finance. Kartiman menjanjikan uang Rp 1,4 juta setelah kredit disetujui, serta jaminan tidak perlu membayar cicilan bulanan karena akan ditanggung sepenuhnya olehnya.

Setelah pengajuan kredit disetujui dan motor Vario 160 cc tiba, Kartiman langsung membawa kabur motor tersebut dan memberikan uang yang dijanjikan kepada Poniman. Namun, janji manis Kartiman hanyalah isapan jempol belaka. Cicilan motor tidak pernah dibayarkan, dan Kartiman menghilang tanpa jejak, meninggalkan Poniman seorang diri menanggung masalah hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Poniman. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan. Hakim berpendapat, Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas di finance, yang secara hukum masih berstatus sewa sampai cicilan lunas.

Akibat perbuatan Poniman dan Kartiman, PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian mencapai Rp 38.939.996. Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, membenarkan vonis yang lebih berat tersebut dan menekankan bahwa putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa,” kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.

Ia juga mengingatkan untuk menolak tawaran menjadi atas nama pengajuan pembiayaan karena memiliki konsekuensi hukum.

“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 797 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal