Probolinggo,— Pinjaman fiktif dengan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR), terjadi di Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pun turun tangan mengusut dugaan tindak pidana tersebut. Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tim penyidik mendatangi kantor Desa Maron Kulon, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 65 warga yang diduga menjadi korban.
Pemeriksaan berlangsung secara maraton dengan melibatkan lima penyidik, yakni Boby Ardirizka Widodo, Putu Agus Partha Wijaya, Adam Donie Maharja, Novan Arianto, dan Faisal Ali Zulkarnain.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, menegaskan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Penyidikan, menurut Boby, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026.
“Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya terhadap warga Maron Kulon yang diduga menjadi korban. Kali ini ada penambahan materi untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Boby saat dikonfirmasi di lokasi.
Dijelaskannya, pola yang terungkap sejauh ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan data pribadi warga melalui program Kartu Tani yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara fiktif di Bank BNI Cabang Probolinggo.
Pengakuan Para Korban
Kisah para korban pun menguatkan dugaan tersebut. Muhammad Syafi’i (67), warga Dusun Krajan, mengaku pernah didatangi seseorang yang disebut sebagai perangkat desa.
Saat itu, ia diminta menyerahkan KTP dan menandatangani selembar dokumen dengan dalih akan mendapatkan bantuan sosial (bansos).
“Katanya untuk bantuan dari pemerintah, jadi saya percaya saja. Saya tidak tahu isi kertas yang saya tanda tangani,” ungkap Syafi’i.
Namun, kepercayaan itu berubah menjadi kekecewaan. Beberapa waktu kemudian, petugas dari bank datang ke rumahnya untuk melakukan penagihan kredit.
“Saya kaget, kok ditagih utang. Saya tidak pernah merasa pinjam uang di bank. Awalnya saya disuruh mengaku gagal panen, tapi akhirnya saya jujur bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman,” bebernya.
Hal senada disampaikan Paimo (50), warga setempat lainnya. Ia mengaku baru mengetahui namanya tercatat sebagai debitur setelah didatangi petugas penagihan dengan nilai pinjaman Rp25 juta.
“Saya tidak pernah pinjam, tahu-tahu ditagih. Nilainya besar, tentu saya kaget,” ujar Paimo dengan nada geram. (*)













