Pasuruan, – Dugaan sertifikat ganda terjadi di Kabupaten Pasuruan. Sebidang lahan seluas 8.420 meter persegi di Kecamatan Sukorejo diketahui memiliki dua sertifikat atas nama berbeda.
Lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yudi Hermanto Yuwono, warga Kota Pasuruan, serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sukorejo Jayatama di atas objek tanah yang sama.
Kuasa hukum Yudi, Jufri Muhammad Adi, menjelaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31/Desa Lemahbang.
Ia memaparkan, SHM tersebut awalnya diterbitkan oleh Departemen Dalam Negeri pada 28 November 1977 atas nama Nuari alias P. Nurifah.
Selanjutnya, pada 23 November 1990, hak atas tanah tersebut dialihkan kepada Yudi Hermanto Yuwono dan hingga kini tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, termasuk kepada PT Sukorejo Jayatama.
“Legalitas klien kami sangat jelas. Tanah ini dibeli sah dari Pak Nuari pada tahun 1990 melalui notaris di Bangil. Namun pada 1996, lahan tersebut tiba-tiba dipagar keliling oleh pihak perusahaan,” ujar Jufri, Kamis (30/04/2026).
Menurutnya, perusahaan mengklaim memperoleh lahan dari tiga orang pada 9 Juli 1996 melalui Camat Wonorejo, meski objek tanah berada di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Persoalan semakin rumit setelah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT Sukorejo Jayatama di atas lahan yang sama. Jufri menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Ada manipulasi persil. Lahan yang sama dijual dua kali oleh pihak yang berbeda. Secara de facto, perusahaan kini menguasai sekitar 1,6 hektare, dan 8.420 meter persegi di antaranya adalah milik Pak Yudi,” tegasnya.
Perkara ini sempat bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang dalam putusannya memenangkan pihak perusahaan. Namun, menurut Jufri, temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan justru menunjukkan adanya tumpang tindih sertifikat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Nomor 3646/14-35.14/VIII/2023 tertanggal 19 Agustus 2023, hasil penelitian data yang dioverlay dengan peta kerawangan desa dan buku C Desa Lemahbang menunjukkan bahwa bidang tanah SHGB Nomor 06/Desa Lemahbang mengalami tumpang tindih (overlapping) dengan SHM Nomor 31/Desa Lemahbang.
“Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, sertifikat yang terbit lebih awal semestinya memiliki kekuatan hukum lebih kuat,” jelas Jufri.
Meski demikian, kata Jufri, hingga kini BPN belum melakukan pembatalan terhadap SHGB milik perusahaan dengan alasan masih terganjal putusan Mahkamah Agung sebelumnya.
Tak tinggal diam, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan pembatalan untuk kedua kalinya ke BPN, sekaligus mengirimkan tembusan ke Komisi III DPR RI.
“Kami meminta keadilan. Jika BPN Pasuruan tidak segera bertindak, kami mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat. Ini menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang haknya dirampas,” ujar Jufri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Pasuruan maupun PT Sukorejo Jayatama belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan tersebut. (*)













