Nganggur, 2 Remaja Edarkan Koplo

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, meringkus dua pemuda sekaligus dalam sehari. Keduanya ditangkap usai tertangkap basah mengendarkan pil koplo jenis Dextrometrophan dan trhexypenidly.

Keduanya adalah Zainul (21) warga Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Remaja pengangguran ini diamankan dirumahnya sekitar pukul 20.00 WIB beserta barang bukti (BB) sebanyak 59 butir pil koplo jenis Tryhexypenidly.

“Selain adanya laporan dari masyarakat, kami juga mendapatkan informasi dari seorang pembeli yang sudah kami amankan lebih dulu baru kemudian kami tindaklanjuti dan saat kami pantau ternyata benar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (11/11/2020).

Sebelum menangkap Zainul, lanjut Kapolsek, petugas lebih dulu meringkus Muhammad Sukron (22) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya bersama ratusan butir pil koplo sebagai barang bukti.

“Ada 113 butir yang kami amankan, 80 butir pil warna kuning atau Dextrometrophan dan 33 butir pil warna putih atau Tryhexypenidly. Keduanya sekarang dalam sel tahanan Polsek Kraksaan,” tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, lanjut Sujianto, kedua tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga masih mencari keterangan dari keduanya, untuk mengetahui darimana dia mendapatkan pil tersebut. Karena kalau dilihat umurnya masih muda, kami masih memburu penyedianya,” ucap mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok Ditangkap Polisi

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …