Kisruh di Desa Ngerong, Dewan Arahkan Jalur PTUN

BANGIL-PANTURA7.com, Kisruh penjaringan perangkat Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang diduga ada unsur kecurangan berlanjut. Polemik itu bahkan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat turun tangan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pauruan, Kasiman menyampaikan, sebaiknya pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hasil penjaringan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebaliknya, dikatakan Kasiman, membokar dokumen negara di kantor Kecamatan seperti yang diminta oleh pihak-pihak yang keberatan, tentu tidak dapat dibenarkan.

“Membongkar dokumen negara tanpa perintah dari pengadilan itu salah, karena ini prosedural. Maka kalau kepala desa melantik, tidak salah dong. Kalau mereka keberatan, ya silahkan ke PTUN,” kata Kasiman usai melakukan hearing dengan massa dari Desa Gerongan, Rabu (11/11/2020) sore.

Kemudian, lanjut Kasiman, yang dilakukan oleh Camat Gempol dengam memberikan rekomendasi perangkat untuk dilantik, sesuai dengan prosedur. Karena camat, ulasnya, satu pekan sesudah penjaringan sudah harus memberikan rekomendasi.

“Apabila camat sudah memberikan rekomendasi berarti camat menyetujui karena selama tujuh hari itu harus ada jawaban,” kata menjelaskan.

Sementara itu, perwakilan calon perangkat desa Ngerong yang keberatan, Gunawan menyebut, dewan telah berubah sikap. Padahal awalnya, para wakil rakyat itu sudah mengetahui duduk persoalan dan bersedia meluruskan.

“Tapi kita punya upaya hukum lain terkait dengan permasalahan ini, entah nanti ke PTUN atau kemana akan kami tempuh, karena tidak ada keadilan di sini,” kecam Gunawan.

Dengan kejadian ini, lanjutnya, semakin membulatkan tekat masyarakat setempat untuk membokar dugaan praktik kecurangan yang ada di Desa Ngerong. 

“Hari Jumat besok, kita klarifikasi ke camat terkait rekomendasi itu keluar. Seharusnya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi. Apakah data yang diberikan oleh kepala desa tidak lengkap atau bagaimana kami akan klarifikasi dulu ke camat,” kecamnya.

Baca Juga  Asyik Main PS, Motor Pelajar Raib Digondol Maling

Rekomendasi turun, tandas Gunawan, pada tanggal 27 Oktober 2020. Lalu lada tanggal 28 Oktober 2020, Kades meyerahkan berkas dan konsultasi.

“Besoknya camat mengeluarkan rekomendasi sehingga kemarin tanggal 9 akan diadakan pelantikan. Karena warga mengancam demo akhirnya pelantikan itu digagalkan,” jelasnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainulah FT


Baca Juga

Rombongan Moge Kecelakaan di Jalur Pantura Sumberasih, Pasutri Tewas

Probolinggo,- Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di jalur pantura, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, …