Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 17:32 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi


					Tersangka penyimpan sabu. Perbesar

Tersangka penyimpan sabu.

Pasuruan, – Seorang pemuda berinisial MH (23) asal Dusun Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ditangkap polisi karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan MH, polisi menyita total 8,33 gram sabu dalam puluhan klip plastik siap edar.

Penangkapan terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Purworejo.

“Pelaku diamankan di depan Indomart Untung Suropati, Kelurahan Purutrejo. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku menyimpan sabu di rumahnya dan telah meranjau di beberapa lokasi,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Selasa (29/4/2025).

Petugas kemudian membawa MH ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 12 klip sabu yang disimpan dalam lemari kamar, serta tujuh klip lain yang sudah ditaruh di beberapa tempat.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 8,33 gram, termasuk alat isap, timbangan elektrik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan. Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Junaidi.

MH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal