Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 17:32 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi


					Tersangka penyimpan sabu. Perbesar

Tersangka penyimpan sabu.

Pasuruan, – Seorang pemuda berinisial MH (23) asal Dusun Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ditangkap polisi karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan MH, polisi menyita total 8,33 gram sabu dalam puluhan klip plastik siap edar.

Penangkapan terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Purworejo.

“Pelaku diamankan di depan Indomart Untung Suropati, Kelurahan Purutrejo. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku menyimpan sabu di rumahnya dan telah meranjau di beberapa lokasi,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Selasa (29/4/2025).

Petugas kemudian membawa MH ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 12 klip sabu yang disimpan dalam lemari kamar, serta tujuh klip lain yang sudah ditaruh di beberapa tempat.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 8,33 gram, termasuk alat isap, timbangan elektrik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan. Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Junaidi.

MH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 262 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal