Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 17:32 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi


					Tersangka penyimpan sabu. Perbesar

Tersangka penyimpan sabu.

Pasuruan, – Seorang pemuda berinisial MH (23) asal Dusun Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ditangkap polisi karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan MH, polisi menyita total 8,33 gram sabu dalam puluhan klip plastik siap edar.

Penangkapan terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Purworejo.

“Pelaku diamankan di depan Indomart Untung Suropati, Kelurahan Purutrejo. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku menyimpan sabu di rumahnya dan telah meranjau di beberapa lokasi,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Selasa (29/4/2025).

Petugas kemudian membawa MH ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 12 klip sabu yang disimpan dalam lemari kamar, serta tujuh klip lain yang sudah ditaruh di beberapa tempat.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 8,33 gram, termasuk alat isap, timbangan elektrik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan. Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Junaidi.

MH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 288 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal