Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 17:15 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang


					Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Perbesar

Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Lumajang, – Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), Tomo dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hakim ketua Redite Ika Septina membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, bahwa Tomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi satu kilogram,” kata kata Redite.

Menurut Redite, perbuatan Tomo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Tomo.

“Jika denda tidak dibayar, maka Tomo akan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun sebagai pengganti,” katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisasi.

Perbuatan Tomo juga bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum kepada warga Argosari.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa. “Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada Tomo,” tuturnya.

Atas putusan ini, Tomo masih berpikir-pikir lebih dulu. Ia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sementara itu JPU, Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. “Kami akan menunggu selama tujuh hari untuk melihat apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Putusan ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena masih ada waktu bagi terdakwa untuk mengajukan banding. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah hukum lanjutan, maka putusan ini akan menjadi inkracht dan Tomo harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal