Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 16:41 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Pengedar narkoba, Umar Hasan (kiri) saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITANGKAP: Pengedar narkoba, Umar Hasan (kiri) saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Menunaikan ibadah haji ke tanah suci, tidak membuat hati dan perbuatan Umar Hasan (47), warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, ikut suci.

Ia justru ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Umar di kediamannya, Senin (14/4/25), sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Probolinggo, Wisnu Wardana  melalui Kasatresnarkoba, Iptu Nurmansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, identitas Umar terungkap dan keberadaannya diketahui. Polisi pun bergerak untuk menangkap Umar dan mengamankan barang buktinya.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, kami lakukan pengawasan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Nurmansyah, Selasa (29/4/25).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 3,20 gram dan 2,01 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, skop kecil, dan timbangan digital.

“Jadi yang bersangkutan ini ternyata residivis,” imbuh Nurmansyah.

Atas perbuatannya, Umar dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun,” Nurmansyah memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal