Polairud Polres Probolinggo Amankan 3 Nelayan Jaring Mini Trawl

Probolinggo,– Polairud Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga nelayan asal Kabupaten Pasuruan saat menangkap ikan di perairan Tongas, Selasa (15/3/22). Mereka diamankan lantaran diduga mencari ikan dengan menggunakan jaring pukat harimau mini (mini trawl) yang dilarang pemerintah.

Ketiga nelayan itu , Mustofa (33), Subaweh (48), dan Tunadi (56) semuanya warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ketiga nelayan tersebut atas laporan warga yang juga nelayan. Intinya dijumpai nelayan beroperasi di peraiaran Tongas dengan menggunakan jaring mini rawl. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan patroli.

“Dari laporan itulah, Selasa kemarin kami melakukan patroli di sekitar perairan Tongas dan hasilnya ada tiga perahu yang sedang mencari ikan. Setelah kami cek ternyata tiga nelayan ini menggunakan alat mini trawl yang dilarang. Mereka kemudian kami bawa dan amankan ke kantor Satpolairud,” ujar Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/22).

Polisi juga mengamankan alat tangkap mini trawl yang digunakan tiga nelayan tersebut saat mencari ikan di perairan Probolinggo. Selanjutnya, tiga nelayan itu diserahkan ke UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.

“Untuk pembinaan tiga nelayan tersebut selanjutnya kami serahkan ke UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Mereka akan dibina agar tidak akan menggunakan jaring trawl lagi saat mencari ikan,” imbuh AKP Slamet.

Diketahui, sejak beberawa waktu yang lalu, Polairud Polres Probolinggo intens melakukan patroli laut terhadap nelayan dengan alat tangkap trawl. Dari beberapa patroli tersebut, petugas beberapa kali telah menagamankan nelayan yang menggunakan jaring trawl. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Albafillah

Baca Juga  Awali 'Genggong Go Green Carnival', PMII Punguti Sampah di Pesantren Genggong

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …