Jual Okerbaya Murah, Pria Lekok Dicokok

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan Kota menciduk M. Fathur Rohman (22), warga Dusun Wedusan Kidul, Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia diciduk karena disangkakan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dextro.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, Rohman dibekuk di rumah kontrakannya di Dusun Krajan Selatan, RT 02 RW 01, Desa Kejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/2/2022) malam.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan marak transaksi jual-beli obat keras jenis pil dextro. Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama Rohman ini,” kata Nanang, Kamis (17/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, dijelaskan Nanang, petugas menemukan plastik klip narkotika jenis sabu dan 65.860 butir pil dextro dalam kamar tersangka.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Nanang menambahkan, dari pengakuan Rohman, bahwa pil dextro didapatkan dari seseorang yang tidak kenali identitasnya. Rohman mengenal penjual pil dextro melalui temannya yang bernama Eko.

“Tersangka ini menjual pil distro per 8 butir Rp 10 ribu. Tersangka mengaku sudah 2 tahun menjual pil dextro,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Kades Tambaksari Pasuruan Ditahan, Pungli Redistribusi Tanah Senilai Rp1,3 M

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …