Ngoplos LPG, Dua Bersaudara Disel

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua tersangka pengoplos LPG. Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan, Beji Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/2/2022) sore.

Modusnya, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (Kg) yang bersubsidi pemerintah atau gas melon ke tabung gas kosong ukuran 12 kg non subsidi. Kemudian, tabung hasil oplosan disegel lalu dijual.

Kedua pelaku adalah SH (39) dan SJ (34). SH merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan SJ warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Keduanya ini berstatus saudara adik kakak. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg menjadi 12 kg,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, Kamis (17/2/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini diantaranya sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memasarkan LPG, kemudian ada juga timbangan dan selang regulator sebagai alat pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke 12 kg.

Selain itu juga ada plastik bungkus segel LPG 3kg warna kuning dan segel LPG warna kuning. “Segel-segel ini dia dapatkan dengan cara membeli secara online,” urai Adhi.

Adhi mengatakan, tersangka mengoplos LPG ini kurang lebih sudah 1,5 tahun terakhir. Per hari, mereka sanggup memproduksi sebanyak 30 tabung gas LPG 12 kg.

“Berarti dalam satu hari, ada 120 tabung gas LPG 3kg yang dibutuhkan untuk memproduksi tabung gas LPG 12 kg,” ujarnya.

Tersangka, dijelaskan Adhi, membeli tabung gas LPG 3 kg seharga Rp 15 ribu dan kemudian menjualnya kembali seharga Rp 105 ribu hingga Rp 127 ribu. Sedangkan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk LPG 12 kg sebesar Rp 175 ribu.

Baca Juga  Hendak Ngajar, Guru SD di Lumbang Kena Begal

“Dari sini keuntungan tersangka mencapai 30 sampai 60 persen setiap tabungnya,” jelas Adhi menegaskan.

Tersangka dinilai telah melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …