Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 11 Sep 2024 20:08 WIB

FKUB Kota Probolinggo Curhat ke Pj. Walikota, Minta IMB Dipermudah


					SAMBANG: Pengurus FKUB Kota Probolinggo saat bertemu dengan Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis. (foto: istimewa) Perbesar

SAMBANG: Pengurus FKUB Kota Probolinggo saat bertemu dengan Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo mendatangi kantor walikota dan bertemu dengan Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, Rabu (11/9/24) siang.

Dalam pertemuan tersebut, FKUB meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mempermudah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Ali Muhtar mengatakan, rumah ibadah baru ataupun yang sudah lama berdiri diperkirakan masih ada yang belum ber-IMB meski sudah diresmikan oleh kepala daerah.

“Jadi secara Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah, FKUB diberi tugas menerbitkan rekomendasi rumah ibadah yang hendak menguruskan IMB ke pemerintah daerah,” kata Ali.

Dengan kondisi itu, maka perlu adanya sinergi baik FKUB maupun pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan IMB rumah ibadah.

“Bagi yang hendak mengurus IMB rumah ibadah, tentu harus memenuhi beberapa syarat,” tutur mantan anggota DPRD Kota Probolinggo ini.

“Syarat-syaratnya, yakni lahannya tidak bersengketa, telah bersertifikat, serta benar-benar dibutuhkan oleh umat agama tersebut,” papar Ali.

Terkait keluhan ini, Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis meminta Kepala Bakesbangpol, Sonhaji merumuskan dan memfasilitasi usulan FKUB

Terlebih, sambung Nurkholis, FKUB bersama OPD terkait selama ini juga gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya legalitas rumah ibadah.

“Harapan saya, melalui program yang dimiliki FKUB Kota Probolinggo, dapat menciptakan kerukunan dan perdamaian khususnya menjelang Pilkada, antar umat beragama,” cetus Nurkholis. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan