Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2024 21:49 WIB

Nekad Buka Kembali Pasca Ditutup, Pj Bupati Probolinggo Ancam Bongkar 3 Tempat Karaoke di Dringu


					SIDAK: Pj. Bupati Probolinggo berdebat dengan pemilik tempat karaoke saat menggelar sidak. (foto: istimewa). Perbesar

SIDAK: Pj. Bupati Probolinggo berdebat dengan pemilik tempat karaoke saat menggelar sidak. (foto: istimewa).

Probolinggo,- Tiga tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dikabarkan beroperasi kembali meski telah ditutup paksa oleh Satpol PP dan pemerintah kecamatan, Jumat (28/6/24) lalu.

Jengah dengan bandelnya pemilik tempat karaoke, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto pun turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak), yang dilakukan pada Senin (1/7/24) siang.

Sidak diikuti tim gabungan dalam jumlah besar sekitar 10 mobil. Tim ini diantaranya meliputi Satpol PP, TNI-Polri, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tetapi saat tiba di lokasi karaoke milik Arga di Desa Dringu, pintu gerbang tempat karaoke itu tertutup dan dikunci (digembok) dari luar.

“Kita tidak bisa masuk karena pintu karaoke digembok dari luar. Tolong Satpol PP pintu karaoke ditambahi gembok dan disegel,” kata Ugas.

Ugas juga berpesan agar pihak Desa Dringu memberi tahu kepada pemilik karaoke untuk memperhatikan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dikatakannya, pasca ditutup oleh Satpol PP, Jumat lalu, ternyata ada laporan dari masyarakat bahwa karaoke di sebelah barat Jembatan Dringu itu masih beroperasi.

“Ada laporan karaoke ini tetap buka. Karaoke ini tidak punya izin harus ditutup. Saya tidak peduli siapa yang ada di belakangnya,” Ugas menegaskan.

Setelah menggembok dan menyegel karaoke dengan enam kamar (room) itu, Ugas dan tim gabungan bergerak ke barat. Sasarannya dua tempat karaoke, Bowo 1 dan Bowo 2 di Desa Pabean, Kecamatan Dringu.

Kali ini Ugas dan tim disambut pemilik kafe dan karaoke, Julian Wibowo. Bahkan Ugas dan tim dipersilakan mengecek ruangan-ruangan kafe dan karaoke itu.

Wibowo mengaku, tempat karaokenya ditutup Satpol sejak Jumat. “Sejak itu kami tidak buka karaoke lagi, kalau ngopi-ngopi di kafe masih bisa,” ungkap dia.

Menurut Wibowo, kafe dan karaoke di Jalan Deandles itu sudah beroperasi sejak sekitar empat tahun silam. Kafe dan karaoke hanya buka saat malam hari.

Mendengar hal itu Pj Bupati menyahuti, “Kalau sudah empat tahun, berarti sudah untung,” selorohnya.

Terkait dua tempat karaoke milik Wibowo yang tidak mengantongi izin, Ugas mengingatkan, agar ditutup selamanya.

“Dengan karaoke ditutup, sampeyan kan tenang, kami tenang, masyarakat juga tenang,” cetus Ugas lalu bergegas meninggalkan lokasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 296 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal