Menu

Mode Gelap
Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2024 23:47 WIB

Siswi SMP di Kota Probolinggo Digilir 3 Remaja saat Kencan Bersama Kekasihnya


					DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Tiga pelaku pemerkosa siswi SMP di Kota Probolinggo dibekuk aparat kepolisian setempat. Satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus penjambretan.

Tiga pelaku adalah Sahrul Nuril Anwar (20), Fendy Kurniawan (19) dan WMM (14). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan yang dilakukan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB ini bermula saat korban, MH (14), bersama pacarnya TP, sedang kencan di Sumber Mata Air Mutiara di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok.

“Tiba-tiba, ketiga pelaku datang dan mengancam dua korban dengan celurit. Karena ketakutan, pacar korban sempat kabur dan dikejar oleh salah satu pelaku namun berhasil lolos,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Sabtu (8/6/24).

Lalu, dengan mengancam menggunakan celurit, tiga pelaku secara bergantian memperkosa korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban hingga akhirnya pacar korban datang untuk menjemputnya.

Usai kejadian, orang tua korban melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi, Tim Macan Prabu Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya membekuk para pelaku secara bergantian.

“Diawali dari penangkapan WMM, pada pukul 20.00 WIB, Jumat (7/6/24). Kemudian dilanjutkan penangkapam Fendy Kurniawan pada pukul 21.45 WIB, dan terakhir Sahrul Nurul Anwar pada Sabtu (8/6/24) sekitar pukul 03.15 WIB,” papar AKP Didik.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Satu dari tiga pelaku, yakni Fendy Kurniawan merupakan residivis 365 prnjambretan, juga dikenakan pasal tersebut. Ancaman tiga pelaku ini maksimal 15 tahun penjara,” Didik menyampaikan.

Salah satu pelaku, Sahrul Nuril Anwar mengaku, sebelum memperkosa korban, ia dan kedua temannya sempat menanyai korban dan pacarnya.

Namun ia berang karena pacar korban menantang. Akhirnya ia mengancam korban dan pacarnya dengan mengeluarkan celurit yang ia bawa.

“Setelah pacarnya kabur, secara bergantian memperkosa korban yang diawali dengan saya, kemudian WMM, dan Ferdy yang terakhir. Kemudian pacar korban datang dan mengantarkannya pulang,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 661 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal