Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2024 23:47 WIB

Siswi SMP di Kota Probolinggo Digilir 3 Remaja saat Kencan Bersama Kekasihnya


					DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Tiga pelaku pemerkosa siswi SMP di Kota Probolinggo dibekuk aparat kepolisian setempat. Satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus penjambretan.

Tiga pelaku adalah Sahrul Nuril Anwar (20), Fendy Kurniawan (19) dan WMM (14). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan yang dilakukan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB ini bermula saat korban, MH (14), bersama pacarnya TP, sedang kencan di Sumber Mata Air Mutiara di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok.

“Tiba-tiba, ketiga pelaku datang dan mengancam dua korban dengan celurit. Karena ketakutan, pacar korban sempat kabur dan dikejar oleh salah satu pelaku namun berhasil lolos,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Sabtu (8/6/24).

Lalu, dengan mengancam menggunakan celurit, tiga pelaku secara bergantian memperkosa korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban hingga akhirnya pacar korban datang untuk menjemputnya.

Usai kejadian, orang tua korban melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi, Tim Macan Prabu Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya membekuk para pelaku secara bergantian.

“Diawali dari penangkapan WMM, pada pukul 20.00 WIB, Jumat (7/6/24). Kemudian dilanjutkan penangkapam Fendy Kurniawan pada pukul 21.45 WIB, dan terakhir Sahrul Nurul Anwar pada Sabtu (8/6/24) sekitar pukul 03.15 WIB,” papar AKP Didik.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Satu dari tiga pelaku, yakni Fendy Kurniawan merupakan residivis 365 prnjambretan, juga dikenakan pasal tersebut. Ancaman tiga pelaku ini maksimal 15 tahun penjara,” Didik menyampaikan.

Salah satu pelaku, Sahrul Nuril Anwar mengaku, sebelum memperkosa korban, ia dan kedua temannya sempat menanyai korban dan pacarnya.

Namun ia berang karena pacar korban menantang. Akhirnya ia mengancam korban dan pacarnya dengan mengeluarkan celurit yang ia bawa.

“Setelah pacarnya kabur, secara bergantian memperkosa korban yang diawali dengan saya, kemudian WMM, dan Ferdy yang terakhir. Kemudian pacar korban datang dan mengantarkannya pulang,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 667 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal