Jadi Kurir Sabu-sabu, 2 Pria Tamatan SD Diciduk

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus seorang kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) asal Kecamatan Kraksaan dan seorang pemasok sabu-sabu asal Kecamatan Tongas.

Keduanya, Alifin (44) warga Dusun Krajan, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan dan Imam Syafi’i (33) warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas. Keduanya diringkus, Rabu (14/10/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari warga. Pelapor mengaku, kerap memergoki kedua pelaku melayani pembelian dan mengantarkan barang haram tersebut.

“Setelah kami tindaklanjuti dan pantau gerak-gerik satu pelaku yang berasal dari Kecamatan Kraksaan akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya langsung di rumah salah satu pelaku asal Tongas,” kata Sujilan, Jumat (16/10/2020).

Tak hanya meringkus kedua pria tamatan SD ini, Sujilan mengatakan, juga menyita beberapa barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, 1 paket plastik klip berisi SS dan alat-alat isap (bong) berupa pipet kaca dan tutup botol disertai sedotan.

“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan dan pengembangan. Mereka ini melayani pembelian sabu-sabu, pelaku yang dari Kraksaan ini merupakan kurirnya,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Baca Juga  Sidang KSU Mitra Perkasa Sempat Memanas

Baca Juga

Dapat Intimidasi saat Meliput Kebakaran GM Plaza, Jurnalis Trans Media Lumajang Lapor Polisi

Lumajang,- Intimidasi dan perlakuan kasar didapat wartawan Trans Media Kabupaten Lumajang, Nur Hadi Wicaksono. Perlakuan …