Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2023 21:35 WIB

Diduga Ilegal, 11 Tambang di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi


					LAPORAN: Aktivis PORTAL usai melaporkan belasan tambang yang diduga ilegal ke polisi. (foto: Moh. Rois) Perbesar

LAPORAN: Aktivis PORTAL usai melaporkan belasan tambang yang diduga ilegal ke polisi. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) mendatangi Polres Pasuruan Kota, Selasa (24/1/2023).

Kedatangan mereka ke Polres Pasuruan Kota untuk melaporkan tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Kecamatan Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Juru bicara Portal, Ashari menyebut, pihaknya mencatat ada 11 proyek tambang di wilayah Kecamatan Grati dan Nguling yang dikelola tanpa izin.

Dari 11 tambang tersebut, 3 perusahaan hanya mengantongi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sedangkan 8 lainnya, baru mengantongai izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.

“Perizinan tambang WIUP dan eksplorasi ini diduga disalahgunakan untuk mengeruk dan menjual hasil tambang,” kata Ashari.

Menurut Ashari, WIUP hanya membolehkan perusahaan memetakan atau melakukan ploting wilayah usaha pertambangan.

Sementara IUP eksplorasi, hanya mengizinkan perusahaan melakukan penelitian dan mendeteksi untuk selanjutnya diajukan menjadi IUP operasi produksi.

“WIUP dan IUP eksplorasi ini kami duga disalahgunakan untuk operasi produksi. Tindakan ini menyalahi aturan Undang-Undang-Undang Minerba,” ujar Ashari.

Dijelaskan Ashari, 11 tambang galian C ini merupakan bagian dari 78 tambang galian C lainnya di Kabupaten Pasuruan. Tambang-tambang ini berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota

Ashari berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana lingkungan yang diadukan pihaknya.

“Laporan ini juga kami kirimkan ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Ashari.

Portal menemukan terdapat 78 titik pertambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan. Berdasar data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, terdapat 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto menambahkan, dari 67 perusahaan, hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin operasional Produksi.

Sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan Eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kepemilikan izin Operasional Produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi,” jelas Lujeng. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat

24 Juli 2024 - 20:09 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi

24 Juli 2024 - 13:18 WIB

Terungkap! Guru Ngaji di Kraksaan Cabuli Santriwati Berkali-kali, Terakhir di Musalla

24 Juli 2024 - 09:09 WIB

Korban Pembacokan di Tongas Bantah Goda Istri Pelaku

23 Juli 2024 - 22:07 WIB

Kapok! Dua Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Diringkus Polisi

23 Juli 2024 - 15:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal