Pasuruan, – Unit Reserse Kriminal Polsek Gempol, Polres Pasuruan, menangkap empat tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Keempat tersangka diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga pada Sabtu, (17/1/ 2026) lalu.

Para tersangka yang diamankan masing-masing, Ego Ilyas (25), David (29), Kholili (30), dan Paiti Vera (25). Dalam aksinya, keempat pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki, hingga pengawas situasi.

Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin Prawira, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 13.16 WIB. Saat itu, korban bernama Lina Prianti (34) memarkir sepeda motornya di depan sebuah warung sembako di Dusun Karangrejo.

“Para tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan peran yang sudah dibagi,” ujar Kelvin saat rilis kasus di Mapolsek Gempol, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban, sementara pelaku lainnya membantu pelarian serta mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara agar aksi berjalan lancar.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, para pelaku kemudian menjual hasil kejahatan tersebut melalui media sosial.

“Uang hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Kelvin, berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas aksi pencurian tersebut. Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Ego Ilyas.

“Penangkapan para pelaku berawal dari petunjuk rekaman CCTV. Dari situ kami lakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Ilyas di sebuah rumah kos di wilayah Pungging, Mojokerto,” ungkapnya.

Saat diamankan, Ilyas disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dari keterangan Ilyas, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya.

“Yang bersangkutan kooperatif dan memberitahu keberadaan rekan-rekannya, sehingga petugas dapat mengamankan pelaku lain dalam kasus ini,” tambah Kelvin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel milik korban, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, yakni Honda Beat bernomor polisi N-4707-TFB dan Yamaha Vixion tanpa pelat nomor.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka kami tahan di Mapolsek Gempol dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian,” tegas Kelvin. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.