Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2024 12:27 WIB

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan


					TAK KAPOK: Wagisan (36) usai ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, atas kepemilikan sajam dan sabu. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TAK KAPOK: Wagisan (36) usai ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, atas kepemilikan sajam dan sabu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti, mengatakan Wagisan diamankan di dekat simpang tiga Dusun Dawuhan, Desa Kedung Penggaron, Kecamatan Kejayan, Minggu (24/3/24) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penangkapan Wagisan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria membawa senjata tajam. Warga ketakutan melihatnya dan kemudian melaporkannya ke petugas yang sedang patroli,” kata Marti, Selasa (26/3/24).

Mendapat laporan tersebut, Marti bersama anggota Polsek Kejayaan lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Saat dilakukan upaya paksa, pelaku melawan petugas, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali,” ujar Marti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan dua kantong plastik berisi sabu seberat 1,19 gram.

“Barang bukti dan pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Kejayan,” ucap Marti menegaskan.

Menurut Marti, Wangisan merupakan residivis kasus curas dan baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Saat ini, Wagisan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kejayan.

“Untuk penangkapan Narkoba kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pasuruan. Kita menangani kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin,” ungkap dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 277 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal