Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2024 07:17 WIB

Enam Bulan jadi Bandar Judi Togel, Pria di Gempol Akhirnya Diringkus Polisi


					BANDAR TOGEL: Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, saat diinterogasi polisi dengan barang bukti alat judi dan uang hasil judi togel. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BANDAR TOGEL: Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, saat diinterogasi polisi dengan barang bukti alat judi dan uang hasil judi togel. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi, Senin (25/3/24) sore. Ia diciduk aparat di warung tak jauh dari kediamannya.

Polisi menangkap Evendi atas tuduhan bandar judi togel. Saat ditangkap, Evendi tak melawan, bahkan mengakui perbuatannya kepada aparat.

Penangkapan Evendi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel di warung, tempat Evendi digerebek dan ditangkap polisi.

“Warga resah dengan aktivitas judi togel di warung pelaku. Mereka kemudian melapor ke polisi,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas lalu menggerebek warung tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit HP Vivo type V11 warna hitam yang terdapat catatan togel, satu unit ATM BNI atas nama pelaku, dan uang sebesar Rp 65.000,” jelas Indro.

Kepada polisi, Evendi mengaku telah menjadi bandar judi togel selama 6 bulan. Ia berdalih nekat berjualan judi togel karena tergiur keuntungan besar.

“Pelaku mengaku sudah berjualan judi togel selama enam bulan,” Indro menegaskan.

Atas perbuatannya, Evendi dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku sekarang kami amankan di Mapolsek dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Indro memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal