Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2024 07:17 WIB

Enam Bulan jadi Bandar Judi Togel, Pria di Gempol Akhirnya Diringkus Polisi


					BANDAR TOGEL: Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, saat diinterogasi polisi dengan barang bukti alat judi dan uang hasil judi togel. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BANDAR TOGEL: Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, saat diinterogasi polisi dengan barang bukti alat judi dan uang hasil judi togel. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi, Senin (25/3/24) sore. Ia diciduk aparat di warung tak jauh dari kediamannya.

Polisi menangkap Evendi atas tuduhan bandar judi togel. Saat ditangkap, Evendi tak melawan, bahkan mengakui perbuatannya kepada aparat.

Penangkapan Evendi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel di warung, tempat Evendi digerebek dan ditangkap polisi.

“Warga resah dengan aktivitas judi togel di warung pelaku. Mereka kemudian melapor ke polisi,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas lalu menggerebek warung tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit HP Vivo type V11 warna hitam yang terdapat catatan togel, satu unit ATM BNI atas nama pelaku, dan uang sebesar Rp 65.000,” jelas Indro.

Kepada polisi, Evendi mengaku telah menjadi bandar judi togel selama 6 bulan. Ia berdalih nekat berjualan judi togel karena tergiur keuntungan besar.

“Pelaku mengaku sudah berjualan judi togel selama enam bulan,” Indro menegaskan.

Atas perbuatannya, Evendi dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku sekarang kami amankan di Mapolsek dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Indro memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal