Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2024 10:02 WIB

Polisi Ringkus Dua Penjual Miras di Purwosari Pasuruan, Puluhan Botol Miras Disita


					DIRINGKUS: Qiroatul Qodir (kanan) dan Fence Sufu Sefa, keduanya warga Desa Martapuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi gara-gara menjual miras. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Qiroatul Qodir (kanan) dan Fence Sufu Sefa, keduanya warga Desa Martapuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi gara-gara menjual miras. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwosari meringkus dua orang penjual minuman keras (miras) di Desa Martapuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2024) malam.

Kedua penjual miras tersebut adalah Qiroatul Qodir (22) warga Dusun Putranan Puntir, Desa Martapuro dan Fence Sufu Sefa (42) warga Dusun Alkmar, Desa Martapuro.

Mereka tak berkutik saat sejumlah polisi menggerebek tempat usahanya dan menemukan puluhan botol miras yang mereka dijual.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Suprianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dua orang itu telah menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, dua lokasi penjualan miras berhasil diidentifikasi.

“Sekitar pukul 19.30 WIB kami melakukan penggrebakan di dua lokasi. Dua lokasi penggerebekan ini masih berada di Desa Martapuro,” kata Hudi.

Qodir diringkus di sebuah rumah dengan barang bukti 13 botol miras ukuran 600 liter. Sementara itu, di lokasi lain, polisi mengamankan Dufu Sefa beserta 15 botol miras jenis arak ukuran 600 liter dari warungnya.

“Qiroatul Qodir ini mengaku disuruh menjual miras oleh seorang inisial DN, yang saat ini masih DPO,” ungkap Hudi.

Kedua orang penjual miras beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Purwosari. “Selanjutnya mereka akan diproses tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Hudi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal