Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2024 22:19 WIB

Balap Liar Berdalih Ngabuburit, Puluhan Remaja di Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota, pada Senin sore (18/03/24) meringkus sejumlah pemuda yang sedang melakukan balap liar di jalan DAM Wiroborang. Mereka ditangkap karena dinilai meresahkan berdasarkan laporan warga sekitar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, selain para remaja itu juga diamankan 35 motor, yang ditengarai digunakan untuk balap liar sembari ngabuburit.

“Ada laporan dari warga, kemudian dari laporan tersebut, Satsamapta Polres Probolinggo Kota mendatangi lokasi dengan menutup akses balap liar yang digelar para pemuda,” ujar Zainullah.

Lantaran akses ditutup, puluhan pemuda yang terlibat balap liar tak bisa meloloskan diri. Hasilnya, puluhan motor berikut motornya berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.

Menurut Zainullah, 35 unit motor yang berhasil diamankan rata-rata sudah dimodifikasi. Selain menggunakan knalpot brong, juga tak dilengkapi dengan plat nomor kendaraan.

Tidak sekedar mengamankan, aparat kepolisian juga memberikan tindakan tegas berupa tilang kendaraan. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan juga dilakukan aparat kepolisian.

“Nantinya pemilik motor dapat mengambil motornya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Namun saat akan mengambil, pemilik kendaraan harus membawa kelengkapan motor sesuai standart pabrik,” Zainullah memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal